Washilah – Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis mengeluarkan memorandum sistem kerja bagi pegawai dan dosen dalam tatanan normal baru. Dalam surat tersebut, pelaksanaannya akan dimulai pada Jumat (05/06/2020) besok.
Menurut, Prof Hamdan Juhannis penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan secara fleksibilitas dalam
pengaturan lokasi kerja.
“Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal,” kata Hamdan melalui surat edarannya.
Lanjut, para Pegawai dan Dosen dengan tugas tambahan yang tugas dan fungsinya
bersifat strategis melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga
jarak (physical distancing), memakai masker dan menjaga kebersihan tangan.
“Dalam kondisi tertentu, para Pegawai dan Dosen dengan tugas tambahan dapat diberikan surat tugas untuk melaksanakan tugas kedinasan dari
rumah atau tempat tinggal,” jelasnya.
Selain itu, Dosen dalam memberikan perkuliahan atau kegiatan lain yang berkaitan dengan perkuliahan tetap dilakukan secara online (daring).
“Dalam hal tugas administrasi yang sifatnya urgen, Dosen masih diperkenankan melaksanakan tugas di kantor dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan,” bebernya.
Sementara petugas keamanan bertugas seperti biasa berdasarkan jadwal jaga yang telah ditetapkan.
Penulis: Muhammad Aswan Syahrin
Editor: Rahmania











