Masih Masa Tanggap Darurat Covid-19, Rektor Kembali Keluarkan Edaran

Facebook
Twitter
WhatsApp

Washilah – Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan kembali mengeluarkan surat edaran mengenai proses penyelenggaraan pendidikan-pembelajaran dalam lingkup UIN Alauddin Makassar, pada hari Senin (27/04/2020).

Edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Nomor: B-759/DJ.I/Dt. III/04/202 tanggal 11 April tentang Perpanjangan Masa Belajar, Tugas Akhir, Penerimaan Mahasiswa Baru, dan Optimalisasi anggaran untuk Proses Pembelajaran Jarak Jauh oada Masa Tanggap Darurat Covid-19, SE Dirjen DIKTI No.302/E.E2/KR/2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan, dan SE Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan No.470/E2/SP/2020 tertanggal 15 April 2020 tentang Masa Belajar pada Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Kemendikbud RI, serta hasil RAPIM online UIN Alauddin pada tanggal 26 Apri 2020.

“Berdasarkan keterangan diatas, dipandang perlu mengambil langkah strategis secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan-pembelajaran dalam lingkup UIN Alauddin Makassar,” terangnya dalam surat tersebut.

Terdapat 6 poin yang dicantumkan sebagai berikut:

1. Mahasiswa yang dalam tahap penyelesaian baik pada penulisan skripsi, tesis, maupun disertasi, seharusnya tetap melanjutkan penelitiannya sampai selesai sebagai opsi pertama dan utama. Akan tetapi bila menghadapi kesulitan berat, maka dapat diganti dalam bentuk lain, seperti: penulisan artikel yang dipublikasikan pada jurnal terindeks pada moraref (bisa diakses di www.moraref.kemenag.go.id), penulisan buku secara utuh, atau lainnya.

2. Mahasiswa yang baru akan mengajukan judul penelitian agar diarahkan dalam bentuk penelitian
pustaka.

3. Dosen pembimbing agar tetap melakukan pendampingan penulisan skripsi, tesis, disertasi atau yang diganti dalam bentuk lain, seperti: penulisan artikel, penulisan buku secara utuh,
atau lainnya.

4. Penerimaan Mahasiswa Baru pada tahun akademik 2020/2021, mengacu pada surat edaran Kemenag dengan sistem online dan Sistem Penerimaan Maba secara Nasional. Adapun proses registrasi dilakukan secara online dan penyerahan berkas pada panitia penerimaan mahasiswa baru dilakukan setelah pandemi virus corona berakhir yang waktunya ditentukan kemudian.

5. Masa studi mahasiswa program diploma III, sarjana, magister, dan doktor, yang pada semester genap tahun akademik 2019/2020 akan berakhir dan terancam drop out (DO) dapat diperpanjang masa studinya selama 1 (satu) semester untuk penyelesaian dan tetap melakukan herregistrasi sesuai SOP, dengan ketentuan untuk program: diploma III adalah tahun angkatan 2015/2016; sarjana adalah tahun angkatan 2013/2014; magister adalah tahun angkatan 2016/2017; dan doktor adalah tahun angkatan 2013/2014.

6. Bagi dosen yang belum menyampaikan laporan proses perkuliahan agar segera melaporkan hasil proses perkuliahan ke bagian akademik fakultas dan Pascasarjana secara online (daring) maupun WA, untuk diupload ke SIAKA.

Penulis : Nur Isna Mulyani Rasya

Editor : Rahma Indah 

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami