Instruksi Rektor UIN Alauddin Cegah Corona: Dosen dan Pegawai Kerja di Rumah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Kampus II.

Washilah – Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis M A Ph D mewajibkan seluruh Dosen dan Pegawai bekerja dari rumah untuk mewaspadai penyebaran virus Corona (Covid 19).

Aturan tersebut diinstruksikan Penulis buku Melawan Takdir ini melalui surat Memorandum bernomor  P-824/un.06/HK.07.7/03/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dan Dosen Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan UIN Alauddin Makassar

“Dosen memberikan perkuliaları secara onine (daring) dan Pegawai dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah,” kata Hamdan Juhannis melalui surat Memorandum yang di tandatangani pada Rabu (18/03/2020).

Dalam surat itu juga, Dosen yang berkaitan dengan perkuliahan online maka diwajibkan membuat laporan ke atasan langsung/presensi atau manual sebagai pengganti absensi online.

Selain itu, Pegawai yang bekerja di tempat tinggalnya sesuai dengan pekerjaan yang ditetapkan olen pimpinan unit kerjanya dalam keadaan dapat dihubungi dengan melakukan presensi manual sebagai pengganti presensi online dan yang bersangkutan harus melaporkan kerjanya ke atasan masing-masing.

“Kalau sudah absen manual Pegawai dan Dosen melaporkan hasil kerjanya ke atasan masing-masing Fakultas selanjutnya pimpinan Fakuitas melaporkan ke Pimpinan Universitas,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Alwan Subhan mengatakan kebijakan tersebut dirumuskan melihat berapa Surat edaran. 

Dosen yang melakukan kuliah online (daring) pasti tidak kekantor untuk facelok, jadi di buatkan absen manual sebagai pengganti facelook, pegawai pun begitu yang diberi tugas dirumah tidak usah datang face lok cukup buat  manual atau laporan,” jelasnya.

Melalui aturan itu, diharapkan penerapan sistem kerja tersebut agar  diperhatikan dan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk diketahui, memorandum tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomar SE.2. Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama dan Surat Edaran Rektor Universites Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor: B-809/Un.06.I/PP.00.9/03/2020  tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Penulis: Muh Aswan Syahrin

Editor: Nurul Wahda Marang

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami