Washilah – Surat Keputusan (SK) Rektor No.626 yang dikeluarkan tanggal 1 Oktober 2019 tentang waktu dan pemanfaatan fasilitas kampus, mendapat penolakan dari Lembaga Kampus (LK) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), berlangsung di lantai I FEBI. Kamis (7/11/2019).
Penolakan terhadap SK Rektor No.626 ini, disampaikan dalam bentuk orasi oleh LK FEBI. Diantaranya ketua Senat Mahasiswa (Sema), Dewan Mahasiswa (Dema), Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Manajemen, HMJ Akuntansi, HMJ Ekonomi Islam.
Ketua bidang Advokasi dan Aksi Dema FEBI, Muh Reskyanto mengucapkan pembatasan aktivitas malam ini berdampak pada ke seluruh mahasiswa.
“Pembatasan aktivitas malam bukan cuman menghambat dan berdampak pada pergerakan lembaga kampus, tapi juga berdampak secara keseluruhan untuk mahasiswa,” ujarnya saat menyampaikan orasi.
Pembatasan jam beraktivitas malam di kampus diberlakukan tidak tanpa alasan, membatasi pembauran laki-laki dan perempuan menjadi salah satu alasan diberlakukannya peraturan ini.
Ketua HMJ Akuntansi, Andi Lukman mengatakan yang harus ditingkatkan adalah keamanan kampus bukan pembatasan jam aktivitas mahasiswa di malam hari.
“Terjadinya pembatasan aktivitas malam, karena adanya beberapa kejadian. Tapi mengapa bukan pengamanan kampus yang ditingkatkan,” imbuhnya.
Wakil Dekan III FEBI, Dr Amiruddin menjelaskan surat keputusan rektor tentang waktu dan pemanfaatan fasilitas kampus bagi mahasiswa untuk itu menertibkan lingkungan kampus di malam hari.
“Saya sebagai unsur pimpinan mendukung keputusan pimpinan di atas, karena kampus kita ini di malam hari sangat tidak tertib keamanan, kenyamanan dan ketertiban orang semua bebas masuk. Kami Wadek III bersama sekuriti dan bahkan Biro Akademik turun tiap malam berpatroli, di PKM itu harus dibersihkan,” tutupnya.
Penulis: Reza Nur Syarika (Magang)
Editor: Dwinta Novelia