Washilah –Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Musafir Pababbari mengaku siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila pernyataan Prof Mahfud MD, terkait transaksional jual beli jabatan Rektor dilingkup Kementrian Agama (Kemenag) terbukti. Hal itu disampaikan saat konferensi pers, di Gedung Rektorat Ruang Rapat Lantai 1, Rabu (27/03/2019)
Ia mendukung Prof Mahfud MD telah melaporkan sejumlah bukti kepada KPK terkait transaksional jual beli jabatan di Universitas Islam Negeri (UIN). Tak hanya itu, mantan Dekan Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik ini membantah isu jual beli jabatan rektor sebesar Rp 5 Miliar.
“Saya siap jadi saksi, apakah itu betul ada atau tidak. Saya siap hadir dan dikawal adik-adik mahasiswa karena saya sendiri yang terpilih sebagai rektor tidak pernah membayar uang Rp 5 Miliar, untuk melakukannya pun saya pasti tidak sanggup uang sebanyak itu,” bebernya.
Menanggapi temuan KPK terkait praktik transaksional jual beli jabatan, Menteri Agama Lukman Hakim secara tegas menyerahkan sepenuhnya persoalan kasus pidana kepada KPK, dan memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya dengan menyampaikan berbagai data, informasi, dan bukti yang relevan dan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan oleh KPK.
“Kemenag sepenuhnya akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi, ” ucap Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dikutip dari kemenag.go.id.
Penulis : Muhammad Fahrul Iras
Editor : Muhammad Aswan Syahrin











