Washilah – Berdasarkan surat edaran perihal perubahan pembayaran SPP nomor B/66-Un.06.2/KU.0/01/2019, ditetapkan bahwa jadwal pembayaran SPP/UKT yang baru akan dibuka pada tanggal 6 hingga 28 Februari 2019.
Sebelumnya, pembayaran SPP dijadwalkan pada tanggal 23 Januari hingga 15 Februari mendatang, tetapi tertunda karena masalah sistem di bagian Pusat teknologi, informasi dan pangkalan data (Pustipad).
Kepala Pustipad Nur Alif mengatakan, ada masalah pada sistem pembayaran.
“Ada problem di sistem dan masih tahap perbaikan,” ungkapnya.
Setelah dikonfirmasi, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) Dr Hj Yuspiani M membenarkan surat edaran yang dikeluarkan Kabiro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK).
“Iya betul surat itu dari Biro AUPK,” balasnya via WhatsApp.
Penulis : Suhairah
Editor : St Nirmalasari











