Washilah – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan bertandang ke UIN Alauddin Makassar dalam rangka sosialisasi Impor barang keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan (PPIP).
Customs Goes to Campus melakukan kerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Sulawesi dan UIN Alauddin Makassar, berlangsung di Gedung Rektorat Lantai IV Kampus II. Kamis (13/12/2018).
Kepala Seksi PKC IV KPPBC TMP B Makassar Pulung Raharjo mengatakan adapun beberapa fasilitas pembebasan dari kewajiban membayar pajak bea masuk.
“Selama barang itu tidak dilarang, seperti buku, obat-obat, alat-alat laboratorium intinya berkaitan dengan barang-barang penelitian yang telah dilakukan permohonan maka itu dikenakan pembebasan biaya,” ucapnya.
Pulung menambahkan fasilitas tersebut sesuai dengan dasar hukum Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 jo. PMK Nomor 51/PMK.04/2007 tentang pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan PPIP.
Adapun syarat barang PPIP bebas cukai yaitu, mengajukan permohonan sesuai prosedur, ditujukan kepada Menteri Keuangan melalui DJBC dengan rincian, jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeanya yang telah disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi, lembaga, dengan rekomendasi dari kementerian teknis terkait.
“Mengajukan minimal tiga lembar dokumen asli dengan tanda tangan tanpa scan dan harus stempel basah, permohonan yang berisi rincian jumlah, jenis barang, dan nilai pabeanya kepada Menteri Keuangan melalui DJBC dan rekomendasi dari Kemristekdikti, dan lain-lain,” pungkasnya.
Penulis : Muh Fahrul Iras
Editor : St Nirmalasari











