Washilah — Kuasa Hukum Alhaidi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, mengantarkan surat Amicus Curiae yang berisi tentang putusan sidang Alhaidi, di kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Selasa (24/6/2025).
Amicus Curiae diserahkan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam perkara Nomor 22/G/2025/PTUN.MKS, sebagai pembanding terkait keputusan dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4039 Tahun 2024 tentang pemberian sanksi terhadap Alhaidi atas pelanggaran tata tertib mahasiswa.
SE tersebut dinilai mencerminkan kegagalan sivitas akademika dalam menjaga kebebasan akademik serta melindungi hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Kuasa hukum dari LBH, Ian Hidayat menegaskan bahwa Amicus Curiae bukan hanya berisi tentang pemberian sanksi terhadap Alhaidi tetapi juga mengenai kegiatan demokrasi yang berada di lingkup kampus.
“Amicus Curie ini bukan hanya berisi tentang pemberian sanksi terhadap Alhaidi tetapi juga mengenai kegiatan demokrasi, diskusi, SE Rektor UIN Alauddin 2591 Tahun 2024 tentang penyampaian aspirasi mahasiswa lingkup UIN yang menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi skorsing kepada Alhaidi,” ungkapnya.
Ian Hidayat juga menyampaikan bahwa dirinya mengawal langsung pengantaran surat untuk memastikan bahwa PTTUN telah menerima surat tersebut.
“Iya, karena kemarin sebenarnya Lokaturu sudah mengirim lewat surat elektronik,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi publik dan pihak PTTUN untuk memperhatikan putusan mendatang.
Senada dengan itu, Alhaidi (korban skorsing SE 3652) menyampaikan bahwa ada kejanggalan dari pihak PTTUN dalam menerima surat Amicus Curiae.
“Contohnya tadi dari pihak PTTUN menolak dokumentasi secara langsung sebagai bentuk penerimaan surat amicus,” terangnya.
Alhaidi berharap agar PTTUN berpihak kepada Hak Asasi Manusia (HAM) serta merawat demokrasi.
Penulis: Nurul Muhammadiyah/ Mochtar Lutfi Alansari
Editor: Nur Rahmah Hidayah











