Washilah – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melangsungkan konferensi pers terkait kebijakan UIN Alauddin Makassar di Kantor LBH Makassar, Senin (7/10/2024).
Dalam konferensi pers, LBH Makassar mengkritik kebijakan UIN Alauddin Makassar terkait Surat Edaran (SE) nomor 2591. Hal ini dinilai melanggar prinsip kebebasan berekspresi dan melanggar hak asasi mahasiswa di lingkungan kampus.
Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar mengatakan, SE yang dikeluarkan oleh Rektor UIN dinilai membatasi kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum.
“Jelas dalam surat edaran, terdapat muatan norma atau aturan yang membumi hanguskan demokrasi,” tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa LBH Makassar sudah mencatat ada 31 mahasiswa yang terkena sanksi skorsing akibat melangsungkan aksi protes terhadap SE 2591 dan 27 orang ditangkap dan diserahkan ke Polrestabes Makassar akibat aksi serupa.
“Total mahasiswa yang diskorsing 31 orang. Bukan hanya soal kebebasan berekspresi, di UIN Alauddin juga ada banyak kasus kekerasan seksual yang belum terselesaikan,” bebernya.
Ansar juga mengkhawatirkan terhadap dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan ini. Ia mengatakan, kebijakan tersebut jika dibiarkan akan menjadi buruk di masa depan dan merusak proses demokrasi di kampus.
“Surat edaran ini sangat disayangkan, apalagi terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang kebebasan berpikir dan berekspresi,” ucapnya.
Di sisi lain, Staf Sipil Politik (Sipol) LBH Makassar, Muhammad Ian Hidayat Anwar, mengecam tindakan para aparat keamanan – satpam kampus dan polisi yang mengintimidasi mahasiswa saat melakukan demonstrasi.
Menurutnya, para aparat harusnya menghormati hak menyampaikan pendapat, bukannya menjadi tangan besi kekuasaan yang anti demokrasi.
“Mahasiswa dituduh membawa senjata tajam, tapi saat digeledah tuduhan itu tidak terbukti,” ujarnya.
Penulis: Rhizka Amelia (Magang)
Editor: Sriwahyuni