Washilah – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) adakan Talkshow Penyiaran dan Lauching Aplikasi e-KPID Sulawesi Selatan di ruang rapat senat lantai IV Rektorat UIN Alauddin Makassar, Selasa (3/10/2023).
Komisioner KPID Sulsel, Siti Hamidah menyampaikan fungsi dan peran KPID yaitu sebagai jembatan dari pemerintah dan lembaga-lembaga penyiaran ke masyarakat, untuk bekerja sama dalam menciptakan siaran-siaran yang sehat bagi masyarakat sesuai dengan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Diwujudkan melalui beberapa metode pengawasan yang digunakan selama beroperasi.
“Salah satu metode kami yaitu pengawasan isi siaran yang dilakukan oleh teman-teman bagian monitoring di KPID Sulsel setiap hari selama 8 jam memperhatikan siaran-siaran secara bersamaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memperkenalkan aplikasi e-KPID Sulsel yang diluncurkan oleh KPID dalam rangka mempermudah monitoring siaran televisi dan radio yang ada di Sulawesi Selatan.
“Hadirnya aplikasi ini bertujuan untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut andil dalam pengawasan isu siaran,” sambungnya.
Narasumber lain, Haidir Fitra Siagian menjelaskan pentingnya pengawasan dari sudut pandang Islam. Menurutnya, saat ini banyak tayangan yang dapat berpengaruh kurang baik bagi sisi psikis anak di bawah umur yang belum cukup matang untuk memproses setiap informasi yang ditayangkan melalui televisi.
“Kehadiran ide ini menentukan agar lembaga penyiaran itu tidak menghadirkan siaran-siaran yang bertentangan dengan nilai-nilai islam dan dapat memfilter tayangan yang bertolak belakang dengan nilai-nilai moral,” ucap Dosen FDK tersebut.
Penulis: Rusmianti (magang)
Editor: Nabila Rayhan