Washilah – Pemilihan Rektor UIN Alauddin Makassar kembali berpolemik. Kali ini Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) dianggap tendensius oleh bakal calon Rektor, Prof Mustari.
Hal itu diungkapkan Prof Mustari melalui surat keberatan menyusul keputusan PPBCR UIN Alauddin yang telah menetapkan delapan calon rektor yang lolos seleksi berkas dari sembilan pendaftar.
“Merespons pengumuman keputusan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, saya telah mengajukan keberatan kepada PPBCR dan surat yang sama saya sampaikan juga kepada Rektor UIN Alauddin serta Ketua Senat Universitas dan Komisi Penegak Kode Etik UIN Alauddin Makassar dengan isi surat keberatan,” tulis surat keberatan Prof Mustari yang diterima Washilah, Jumat (28/4/2023).
Dalam surat tersebut terdapat empat poin yang menjadi landasan Prof Mustari menyampaikan keberatan terhadap PPBCR UIN Alauddin Makassar yang diumumkan melalui surat nomor B-08/Un.06/PP-PBCR/OT.00/04/2023, tanggal 26 April 2023, tentang Penetapan Bakal Calon Rektor UIN Alauddin Makassar Periode 2023-2027.
Berikut poin-poin keberatan Prof Mustari:
- Putusan Tidak Sesuai Jadwal
Pengumuman putusan calon yang lolos berkas dilakukan tidak sesuai jadwal. Perubahan tersebut tidak disampaikan dengan jelas kepada para calon. Menurutnya, tidak ada informasi resmi dari panitia.
- Verifikasi Dilakukan Secara Sepihak
“Kedua, verifikasi terhadap berkasnya dinilai dilakukan secara sepihak. Dia menilai berdasarkan investigasinya, verifikasi dilakukan secara tendensius berorientasi pada pemaksaan, penekanan, serta intimidasi terhadapnya dan pihak-pihak yang terkait dengan berkasnya.
- Masa Jabatan
Keberatan ketiga yang ditulisnya berkenaan dengan masa jabatan selaku Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Internasional di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Bone tahun 2015-2019 yang menurut mereka kurang dari 2 (dua) tahun. Hal ini lantaran dia mendapat tugas selaku Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di KBRI Bangkok tahun 2017.
Dia menilai panitia melakukan verifikasi faktual di STKIP Bone, sedangkan menurutnya, calon lain tidak dilakukan hal seperti demikian.
- Verifikasi Tidak Dilakukan dengan Bacarek Lain
Keempat, sehubungan dengan pengumuman Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) yang dikeluarkan pada waktu/hari yang sama dengan waktu/tanggal verifikasi terhadapnya, yakni tanggal 26 April 2023.
Hal ini menimbulkan pertanyaan atau kecurigaan baginya, apa manfaatnya diundang klarifikasi itu. Sementara di lain hal, menurutnya verifikasi tidak dilakukan kepada bakal calon yang lain, yang diduga berkasnya bersoal.
- Keberatan
“Kelima, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka saya mengajukan keberatan atas pengumuman Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) dan memohon agar pengumuman tersebut dianulir dan tidak diproses lebih lanjut selama masa keberatan saya ini berlangsung. Apabila tidak ditanggapi, maka saya akan mengajukan gugatan secara hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PPBCR UIN Alauddin Makassar, Kamaluddin Abunawas membantah pihaknya melakukan intimidasi dan tendensius.
“Apa untungnya intimidasi dan membeda-bedakan. Apa untungnya panitia, justru kami rugi, kalau ada calon yang memenuhi syarat tapi tidak kita loloskan. Karena akan menjadi preden yang buruk untuk panitia dan UIN Alauddin,” katanya, Jumat (28/4/2023).
Soal pemanggilan Prof Mustari untuk verifikasi berkas, kata Kamaluddin itu sebagai tahapan verifikasi, hanya dilakukan kepada Mustari, tidak pada delapan bakal calon lainnya. “Karena yang diverifikasi soal status SK Mustari sebagai ketua lembaga di STKIP Muhammadiyah Bone. Itu penting. Karena menyangkut persyaratan umum,”
Hasilnya, lanjut dia, Mustari mengakui bahwa SK itu berlaku sampai 2019. Sementara di saat yang sama, Mustari juga menjabat sebagai Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Bangkok, Thailand.
“Artinya tidak sampai melaksanakan tugas (ketua lembaga), Jadi tidak ada sama sekali intimidasi terhadap beliau,” tandasnya.
Penulis: Heny Mustari
Editor: Irham Sari