Learning Session HMJ SI: Bagaimana Melindungi Keamanan Digital

Facebook
Twitter
WhatsApp
Sesi tanya jawab oleh peserta bersama pemateri, Muhammad Aswar dalam kegiatan Learning Session : Literasi Digital HMJ SI di Warkop Mau.co, Sabtu (17/09/2022). | Foto : Washilah-Muh Azhar S.Putra (Magang)

Washilah – Kasus kebocoran data akhir-akhir ini kembali santer dibicarakan. Sabtu (17/09), Himpunan Mahasiswa jurusan (HMJ) Sistem informasi (SI) melaksanakan learning session literasi digital di Warkop Mau.co, Jl. Tun Abdul Razak, Romangpolong, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kegiatan bertema “Strategi Tepat Menjaga Privasi Data Digital di Media Sosial” ini membahas tentang pentingnya melindungi keamanan digital.

Ketua HMJ SI, Kevin Bimantara, mengatakan learning session tersebut dilaksanakan untuk memahamkan terkait privasi dan strategi yang tepat agar tidak terjadi kebocoran data.

Data yang yang bocor biasanya berupa data pribadi seperti tanggal lahir, email bahkan bisa password yang dapat berdampak pada penyalahgunaan data.

Pemateri dari JaWara Internet Sehat Sulawesi Selatan, Muhammad Aswar, mengatakan setidaknya ada lima langkah dalam melindungi keamanan digital. Di antaranya, mengidentifikasi aset digital, melindungi aset digital, mendeteksi keamanan digital, merespon insiden atau mengganti password dan recover kembali akun.

Ia mengumpamakan, password layaknya seperti sebuah pakaian.

“Pakaian dalam kita kan pasti diganti secara berkala, begitu juga password harus diganti secara berkala minimal tiga bulan,” ucapnya.

Tips lain agar terhindar dari pencurian data pribadi, kata Aswar adalah dengan tidak memposting data pribadi di media sosial.

“Contoh kita lihat kemarin sertifikat vaksin yang diupload di sosial media. Itu kan di situ ada identitas kita, takutnya itu menjadi bahan merugikan untuk kita,” tuturnya.

Selain itu, penting untuk mencermati setiap link yang diterima via sms, aplikasi percakapan, email, dan medsos.

“Bisa jadi link tersebut merupakan phising. Jangan asal klik. Juga jangan sembarangan mengisi formulir online, mengistal aplikasi ponsel hanya dari tempat resmi, misal Playstore atau Appstore, dan membaca ketentuan privasi dalam setiap layanan aplikasi,” jelasnya.

Penulis : Muh Azhar S Putra (Magang)
Eitor : Jushuatul Amriadi

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami