Kemendikbudristek Ubah Pola Seleksi Masuk Perguruan Tinggi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Tangkapan layar saat Nadiem Anwar Makarim menyampaikan trnsformasi seleksi masuk perguruan tinggi secara daring di kanal youtube Kemendikbudristek RI

Washilah – Transformasi pendidikan Indonesia yang diusung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) saat ini terus dibenahi. Kemendikbud baru-baru ini mengubah aturan terkait pola seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Kebijakan ini diluncurkan untuk menyelaraskan capaian pembelajaran di pendidikan dasar dan menengah dengan skema seleksi masuk PTN, mendorong proses pembelajaran di jenjang pendidikan dasar dan menengah yang lebih holistik,” kata Nadiem Anwar Makarim di kanal youtube Kemendikbudristek RI, Rabu (07/09/2022).

Sebelumnya, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. Padahal menurut Nadiem, untuk sukses di masa depan, peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner.

Oleh karena itu, pemeringkatan dalam SNMPTN berdasarkan pada rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran minimal 50% dan maksimal 50% nilai rapor pendukung program studi (maksimal 2 mata pelajaran), prestasi, dan/atau portofolio (untuk program studi seni dan olahraga) sebagai komponen penggali minat dan bakat.

“Dengan demikian, peserta didik didorong untuk fokus pada keseluruhan pembelajaran dan untuk menggali minat dan bakatnya sejak dini,” jelasnya.

Untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), sebelumnya mengujikan banyak materi dari banyak mata pelajaran. Oleh karena itu, kata Nadiem seleksi nasional berdasarkan tes kini berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. 

Ia mengatakan, itu akan menyederhanakan tes seleksi. Dengan demikian, skema seleksi menjadi lebih adil. Setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes.

“Nantinya, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal, yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan,” ujar Nadiem.

Jalur mandiri sendiri pada mulanya tidak memiliki standar transparansi antar PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.

Oleh karena itu, kini pemerintah mengatur agar seleksi lebih transparan. Sebelum proses seleksi dilaksanakan, PTN diwajibkan mengumumkan paling sedikit jumlah calon mahasiswa, metode penilaian, dan besaran biaya yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi. 

“Saya harap kita bisa menciptakan jalur seleksi yang lebih transparan, lebih demokratis, lebih menjunjung tinggi keadilan sosial serta mereka (calon mahasiswa) juga punya kesempatan yang sama untuk sukses bagaimanapun tingkat ekonomi mereka,” tutupnya.

Penulis : Nafsiyatul Mutmainnah (Magang)

Editor : Jushuatul Amriadi

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami