Washilah – Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis memperpanjang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa lama dan baru semester ganjil tahun 2022.
Pembayaran yang semula dijadwalkan berakhir pada tanggal 19 Agustus kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2022. Hal itu tertuang dalam surat edaran bernomor B-1922/Un.06/PP.00.9/08/2022.
“Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan (Rapim) UIN Alauddin,” tulis Hamdan.
Salah satu mahasiswa Jurusan Akuntansi, Andi Ummu Kalsum mengatakan sangat terbantu, apalagi ia mengajukan rekategorisasi UKT dan masih sedang menunggu pengumuman.
“Saya belum membayar. Karena masih menunggu apakah berkas saya lolos atau tidak (rekategorisasi),” kata mahasiswa semester tiga itu.
Penulis : Nafsiyatul Mutmainnah (Magang)
Editor : Jushuatul Amriadi