Washilah – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Demi Keadilan (APIK), Rosmianti Said Nara, sayangkan Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual (TPKS) belum berjalan secara maksimal dalam kegiatan yang digelar oleh Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS), di Aula Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar, Kamis (11/08/2022).
Kegiatan sosialisasi terhadap hak perempuan ini, mengusung tema “Kampanye Kesadaran Hak Perempuan dan Sosialisasi UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”.
Rosmianti menyayangkan korban kekerasan seksual belum mendapatkan hak mereka, “bahkan proses hukum tidak maksimal,” katanya.
Menurutnya, UU TPKS sangatlah kompleks dan kompherensif dalam hal memberikan perlindungan pada korban.
“Kita harus mengawal UU untuk berlaku maksimal,” kata aktivis perempuan tersebut.
Lebih lanjut, ia menilai respon kampus dalam menerapkan UU TPKS menuai pro dan kontra.
“UU Sudah diusulkan 10 tahun yang lalu. Ini bahkan sangat penting terkhusus bagi pihak UIN sudah banyak korban kekerasan yang terjadi di kampus. Jika UU dijadikan sebagai ancaman, itu artinya tidak ada usaha untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual,” tuturnya.
Ketua Umum IPPS, Muhammad Iksan Alfaisan, mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut agar mahasiswa hukum dapat memahami UU TPKS ini.
“Setelah kegiatan ini, mahasiswa hukum diharapkan dapat memberikan layanan kepada para korban,” katanya.
Penulis : Bulqis Latifa Wahab/Muhammad Ariskah (Magang)
Editor : Nur Afni Aripin