PSGA Sosialisasikan SOP PPKS UIN Alauddin dalam Workshop Peer Conseling

Facebook
Twitter
WhatsApp
Ketua Divisi Advokasi PSGA, Nila Sastrawati, saat memaparkan materi "Kebijakan kampus dalam pencegahan dan penangangan kekerasan seksual" saat Workshop Peer Conseling PSGA di Hotel Raising Makassar, Rabu (14/06/2022). | Foto: Washilah-Nur Afni Aripin

Washilah – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Alauddin Makassar mengadakan Workshop Peer Conseling. Pada kegiatan itu, juga disosialisasikan Standard Operating Procedure (SOP) Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar, Rabu (15/06/2022).

Workshop tersebut akan berlangsung hingga 16 Juni 2022 di Hotel Raising Makassar. Peserta yang hadir sebanyak 50 orang dan merupakan perwakilan dari tiap-tiap jurusan di UIN Alauddin Makassar.  

Salah satu narasumber, Nila Sastrawati, menjelaskan alur penanganan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus dalam SOP PPKS. “Langsung ke kantor Unit Layanan Terpadu (ULT), di sana ada  pembagian penanganan dan pencegahan, di antaranya ada konseling bahkan penanganan psikologis,” papar Ketua Divisi Advokasi PSGA itu. 

Terkait korban yang sulit untuk speak up, kata dia, ULT sudah menyediakan Focal Point Gender di tiap fakultas yang akan menjadi pendamping mahasiswa melaporkan kasusnya. 

Dosen Hukum Tata Negara itu juga menjabarkan mengenai penggunaan bukti yang diatur dalam SOP PPKS, “Perlu adanya kronologi kejadian, kalau tidak ada saksi tidak apa-apa, sepanjang korban bisa menceritakan kronologis itu bisa diproses dan didampingi,” jelasnya.

Salah satu peserta, Candra Putri Langit Bangsawan, mempertanyakan persoalan poin penindakan dalam SOP PPKS, “Ini kan seharusnya merujuk keputusan Dirjen Pendis, dan ada juga turunannya, yang dinamakan buku saku PTKIN. Apakah betul SOP PPKS sudah sesuai dengan dua hal tersebut?”

Menanggapi itu, Nila Sastrawati menegaskan bahwa penindakan diatur oleh KPKE, sementara ULT berfokus pada ranah penanganan dan pencegahan, yakni mengawal kasus kekerasan seksual.

“Bagian pencegahan itu di ULT dan penindakan di KPKE. Kami tetap kawal karena fokusnya penanganan dan pencegahan adanya korban,” tandasnya.

Penulis: Nur Afni Aripin

Editor: Jushuatul Amriadi

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami