Tata Tertib Organisasi Kemahasiswaan UIN Alauddin Dianggap Batasi Kebebasan Berekspresi Mahasiswa  

Facebook
Twitter
WhatsApp
Surat Edaran Pimpinan UIN Alauddin Makassar tentang Tata Tertib Lembaga/Organisasi Kemahasiswaan.

Washilah – Pimpinan UIN Alauddin Makassar Mengeluarkan Surat Edaran tentang Tata Tertib Lembaga/Organisasi Kemahasiswaan pada Jumat (11/03/2022) lalu. Kehadiran Surat Edaran tersebut dianggap beberapa mahasiswa membatasi ruang berekspresi.

Salah satunya Suci Rahmayani R Hanapi. Melalui dialog “Liberalisasi Pendidikan Kampus Merdeka” yang diadakan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Sosiologi Agama, ia menyinggung surat edaran tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan pimpinan semakin membatasi ruang ekspresi bagi mahasiswa.

“Banyak pembatasan, mulai dari  jam malam dan sebagainya,” tutur demisioner Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora tersebut.

Menurut Suci, kampus semakin memasifkan aparatur represifnya dalam menanggapi lembaga yang keluar dari himbauan Tata Tertib Ormawa.

Dalam surat tersebut, pasal 1 menyebutkan bahwa segala aktivitas Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang dilaksanakan di lingkungan kampus dibatasi hingga pukul 17.30 Wita. Pengecualian dapat diberikan jika LK memperoleh dispensasi tertulis dari pimpinan universitas.

Selain pembatasan jam malam, mahasiswa juga dibatasi dalam melaksanakan kegiatan. Hal ini dialami Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Ekonomi. Awalnya, HMJ Ilmu Ekonomi mengajukan permohonan pencairan dana kegiatan. Namun, pimpinan menolak karena kegiatan akan dilaksanakan di luar kampus.

Mahasiswa Jurusan Manajemen, Harianti Lukmana mengatakan, dirinya bersama Ketua HMJ Ilmu Ekonomi dan Pejabat Sementara Ketua Dema Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) telah menemui pimpinan fakultas. Mereka mempertanyakan alasan pelarangan berkegiatan di luar kampus dan anggaran yang ditahan. 

Namun, Kata Anti, tidak ada jawaban yang jelas. “Ndak ada pegangannya, dia (pimpinan) cuma bilang apa susahnya ikuti maunya pimpinan,” kata Anti saat dihubungi via Whatsapp.

Penulis: Firda (Magang)

Editor: Jushuatul Amriadi

 

 

 

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami