Beritakan Kasus Kekerasan Seksual, LPM Lintas Dibekukan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Sampul Majalah LPM Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan. | Foto: Istimewa

Washilah – Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dibekukan oleh pihak rektorat karena memberitakan kasus kekerasan seksual, Kamis (17/03/2021).

Pembekuan LPM Lintas tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Ambon Nomor 92  tanggal 17 Maret tahun 2022. 

Poin pertimbangan pada surat tersebut menyebutkan, pihak rektorat melakukan pembredelan atas dasar dua hal. Pertama, untuk menertibkan peran dan fungsi kepengurusan LPM Lintas IAIN Ambon yang telah berakhir masa kepengurusan periode 2021-2022. Kedua, keberadaan LPM Lintas di IAIN Ambon dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.

Pembekuan LPM Lintas berawal dari penerbitan majalah yang berjudul IAIN Ambon rawan pelecehan. Majalah itu mengungkap 32 kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon sejak tahun 2015 hingga 2021.

Pimpinan Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne,  mengungkapkan salah satu narasumbernya dalam berita kekerasan seksual itu, yakni Ketua Jurusan Sosiologi Agama, Yusuf Leiso tidak setuju dengan identitas dan statementnya dilampirkan pada majalah itu.

“Ia menyarankan kepada mahasiswa (korban) untuk menutup kasus kekerasan seksual ini karena tidak adanya bukti yang kuat,” ungkapnya.

Tidak berhenti sampai di situ, Yusuf Leiso yang tidak setuju akhirnya mendatangi sekretariat LPM Lintas dan mengancam akan membawa keluarganya untuk menghancurkan sekretariat.

Dari keterangan Yolanda, diketahui tiga orang mahasiswa datang tak lama setelah Yusuf pergi dari Sekretariat. Mereka mengaku keluarga dari Ketua Jurusan Sosiologi itu.

“Mereka datang, kemudian membanting majalah di depan dua wartawan kami,” kata Yolanda. “Lalu, Tiga mahasiswa yang datang memukuli dua wartawan LPM Lintas, M Nurdin Kaisupi dan Muhammad Febrianto,” tambahnya. 

Sampai berita ini diturunkan, kasus kekerasan yang dialami dua Wartawan LPM Lintas sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian melalui pendampingan AJI Ambon dan LBH Pers Kota Ambon.

Penulis: A. Muh. Rifky Nugraha (Magang)

Editor: Jushuatul Amriadi

 

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami