Washilah – Rabu, 2 Maret 2022 lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) diundang sebagai narasumber pada diskusi tentang Regulasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pokok-pokok kebijakan konstitusi terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam,” di Lecture Theatre FSH.
Dalam forum diskusi itu, Prof Dr M Guntur Hamzah menilai bahwa regulasi dan kehadiran negara sebagai solusi persoalan pengelolaan SDA di Indonesia. Ia mengatakan, pengelolaan dan manfaat dari SDA seharusnya dapat dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya dinikmati oleh segelintir orang yang berkuasa.
“Prinsip sustainability perlu dikedepankan, tidak hanya mendahulukan kepentingan generasi saat ini, tapi generasi yang akan datang jauh lebih penting. Negara harus memenuhi hak rakyat, harus meningkatkan kelestarian lingkungan dengan prinsip mengutamakan kepentingan nasional dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tutur Doktor bidang Ilmu Hukum Universitas Airlangga itu
Sementara, Wakil Dekan II FSH, Prof Dr Marilang mengatakan pentingnya pengelolaan SDA yang berkeadilan sosial agar tata kelola SDA dapat benar-benar dirasakan rakyat. “Terutama dalam hal ini adalah pengelolaan hasil-hasil tambang yang lebih menyentuh aspek kesejahteraan seluruh masyarakat.”
“Jangan sampai kita hanya menjadi penonton di negeri kita sendiri. Padahal, hasil-hasil tambang itu digali dari bawah rumah kita,” kata Prof Marilang mengingatkan.
Nyatanya, Regulasi pertambangan dalam Undang-Undang (UU) justru lebih mempermudah perusahaan tambang untuk memperoleh izin usaha pertambangan. Alih-alih berdampak baik bagi warga, hasil kajian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang dipublikasikan dalam website walhi.or.id menyebutkan ada empat dampak buruk dari UU Mineral dan Batubara (Minerba). Di antaranya masyarakat tidak lagi bisa protes ke Pemerintah Daerah, risiko dipolisikan apabila menolak perusahaan tambang, perusahaan tambang yang masih bisa beroperasi meskipun terbukti merusak lingkungan, perusahaan tambang juga bisa mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, bahkan mendapat jaminan royalti 0%.
Pada tahun 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang bisa melakukan pengujian terhadap undang-undang, menolak permohonan pengujian materiil dan formil yang diajukan oleh masyarakat atas UU No 3 2020 tentang Minerba.
Salah satu Aktivis Walhi, Muhammad Al Amin saat ditemui Reporter Washilah menjelaskan, Pemberian izin bagi perusahaan tambang telah tersentralisasi. Artinya, pemerintah kabupaten tidak lagi dapat memberikan izin bagi perusahaan tambang karena telah diatur dalam UU Minerba yang baru. “Pemerintah yang diberi kewenangan untuk menerbitkan izin sekarang tinggal Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Hal tersebut, kata Al Amin akan mengakibatkan rakyat kesulitan melakukan perlawanan atau pun penolakan bila kegiatan pertambangan mengganggu kehidupan masyarakat karena Pemerintah Kabupaten tidak lagi diberi kewenangan baik itu untuk menerbitkan atau mencabut perizinan. Padahal seyogianya Pemerintah Kabupaten yang lebih tahu kondisi daerahnya.
Parahnya, jika masyarakat menolak adanya perusahaan tambang meskipun terbukti merusak lingkungan, terancam akan mendapatkan sanksi dipolisikan. “Jadi sekarang di UU Pertambangan ada pasal yang melarang bagi semua orang atau bagi saya atau siapapun untuk menghentikan kegiatan tambang yang sudah diberikan izin, jadi orang yang mengganggu kegiatan pertambangan maka ia akan terkena pidana UU Minerba,” ucap Al Amin.
Apa yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada Februari 2022, memperlihatkan kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek Bendungan Bener. Beberapa warga sempat ditahan di Kantor Polisi. Dikutip dari suara.com, alasan warga wadas menolak proyek bendungan mencakup tiga hal. Pertama, warga khawatir proyek bendungan yang sepaket dengan penambangan quarry akan mematikan mata pencaharian warga lokal yang bergantung pada alam.Kedua, proyek bendungan justru akan merusak lingkungan dan berakhir dengan terancamnya nyawa serta sumber daya penduduk lokal.Ketiga, perbukitan Wadas yang akan disasar oleh proyek bendungan juga merupakan daerah penyangga kawasan Menoreh yang rawan longsor.
Terkait UU Minerba yang dianggap lebih berpihak kepada pengusaha tambang, Muhammad Al Amin menilai perlu dilakukan revisi kembali. “MK harus mencabut UU Minerba baru UU No 3 tahun 2020 kemudian harus direvisi, memerintahkan Negara untuk menyusun kebijakan Minerba yang lebih pro terhadap Masyarakat dan Lingkungan, Berikan hak bagi Kabupaten untuk mencabut perizinan tambang,” tegasnya.
Penulis: Sahrir (Magang)
Editor: Jushuatul Amriadi











