Di Balik Pembekuan Dema FKIK

Facebook
Twitter
WhatsApp
Ilustrasi: ihram.co.id

Washilah – Berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) yang dilakukan pada Selasa (01/02/2022), Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Alauddin resmi dibekukan. Hal ini dikarenakan adanya problematika internal Lembaga Penyelenggara Pemilma (LPP) yang tak kunjung usai.

Wakil Dekan (Wadek) III Bidang Kemahasiswaan FKIK, Prof Muktar Lutfi mengatakan alasan dibekukannya Dema karena terjadi permasalahan internal di tubuh LPP yang tidak bisa diselesaikan. 

“Telah diberikan waktu untuk menyelesaikan masalah di internal LPP, tetapi tidak kunjung ada solusi, maka diputuskan untuk beku saja karena pimpinan tidak bisa terlalu jauh mengintervensi soal hasil pemilihan,” katanya.

Bendahara LPP FKIK, Rosdatun mengatakan sebenarnya pihak LPP sendiri tidak menginginkan jika Dema FKIK dibekukan. 

“Tapi kemarin sudah dilaksanakan Rapim dan pimpinan menyepakati untuk dibekukan dengan alasan LPP tidak mampu menyelesaikan persoalan Pemilma,” bebernya.

Mahasiswa Jurusan Keperawatan ini mengungkapkan, pada saat itu LPP telah selesai menyelenggarakan pemaparan visi misi calon dan tersisa pemilihan. Akan tetapi, Pustipad tidak mau menginput nama-nama Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena ada dua informasi yang masuk.

“Yang pertama dari ketua LPP aklamasi dan mengirimkan SK yang ilegal. Padahal di situ tidak memakai stempel resmi LPP hanya menggunakan logo dan bukan berdasarkan kesepakatan rapat yang telah ditulis di berita acara,” ucapnya.

Lampiran yang diinput LPP, kata Rosdatun tidak sesuai dengan berita acara pada saat rapat verifikasi berkas. “Sementara LPP mengetahui ini bukan dari ketua LPP melainkan dari bagian Pustipad serta tidak ada tanda tangan Sekretaris, tanda tangan sembilan LPP sebagai bukti absensi pada saat rapat.”

“(DPT) yang kedua itu dari LPP yang memang mengikuti prosedural yang ada. Namun bagian Pustipad mengatakan harus ada konfirmasi langsung dari Wadek III supaya bisa diinput dan dikunci nama-nama DPT-nya,” jelas mahasiswa angkatan 2018 itu.

Melihat problem tersebut, Wadek III tidak mau memberikan klarifikasinya karena semuanya dikembalikan ke LPP.

Padahal awalnya, keenam anggota LPP termasuk sekretaris, bendahara dan anggota lainnya sudah memasukkan surat gugatan untuk ketua LPP karena dianggap tidak kompeten dan tidak memiliki kredibilitas menjadi seorang ketua.

“Selalu lari dari tanggung jawab. Terbukti dengan sudah beberapa kali rapat LPP tidak hadir dan bahkan sudah Walkout dua kali dari rapat,” ungkap Rosdatun. 

Ia menyampaikan jika pembekuan Dema FKIK akan berdampak pada pengurangan fungsi kelembagaan. “Ada beberapa tugas tambahan yang dilakukan lembaga jurusan. Sementara itu Tupoksi dari Dema akan digantikan oleh HMJ dan Sema,” ucapnya.

Mahasiswa Jurusan Keperawatan, Muslimin menganggap dibekukannya Dema FKIK menjadi suatu fakta yang menunjukkan cederanya demokrasi Mahasiswa FKIK. “Adanya campur tangan birokrasi fakultas menjadi poin inti terjadinya hal tersebut,” katanya saat dihubungi Washilah melalui pesan Whatsapp.

Ia mengungkapkan pimpinan fakultas tidak seyogianya terlibat dalam demokrasi mahasiswa karena itu bukan tupoksi utamanya sebagai pimpinan. “Banyak hal yang lebih urgen untuk diurusi dan lebih diperhatikan,” tegasnya.

Penulis: A. Muh. Rifky Nugraha (Magang)

Editor: Jushuatul Amriadi

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Dummy Edisi 6 Maret

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami