Washilah – Pada tahun 2019, penghapusan wawancara untuk penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru seolah menambah rentetan polemik klasik persoalan UKT. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya keluhan terkait penetapan UKT yang tidak sesuai dengan perekonomian mahasiswa. Salah satunya Haslinda, Mahasiswa Jurusan Sosiologi Agama tersebut mengeluhkan beratnya UKT yang diperolehnya
“Semoga ada penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT), kalau saya mauka lebih murah kalau bisa UKT satu, karena UKT lima berat kasihan, mana pendapatan orang tuaku kurang, ada adik-adikku sekolah semua, apalagi saya anak pertama,” harap Linda.
Siang itu, Linda bercerita mengenai kesulitannya membayar UKT, tepat di tangga lantai dua Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Linda memperoleh UKT lima dengan nominal Rp.1.752.000,00.
Kata Linda, nominal UKT tersebut terbilang berat. Ayahnya yang bekerja sebagai ojek online harus menghidupi empat anak termasuk Linda. “Ibuku kerja jadi buruh nyuci, jadi itu pi kerja kalau memang ada yang panggil ki mencuci,” tambah Linda.
Mahasiswa yang berasal dari Sinjai ini juga mengungkapkan bahwa selama menempuh pendidikan dia memperoleh beasiswa, “Dariku Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA ) selaluka dapat beasiswa, tapi karena pernah hilang Kartu Indonesia Pintar (KIP) ku jadi tidak pernah ka mengurus beasiswa,” paparnya.
Linda bukan satu-satunya mahasiswa baru yang merasa keberatan terhadap UKTnya, Arhan (bukan nama sebenarnya ) juga merasa kecewa terhadap keputusan pimpinan yang membatasi mahasiswa baru untuk melakukan rekategorisasi UKT.
Mahasiswa Sosiologi Agama tersebut mengaku mendapati UKT Tujuh. Arhan harus mengeluarkan Rp. 2.100.000 setiap semester. Kata Arhan, hal ini tentu saja berat terlebih ayahnya yang hanya bekerja sebagai pedagang yang penghasilannya tidak menentu. Arhan juga mengaku ketidaksesuaian pendapatan orang tua dengan pengkategorisasian yang ditetapkan pihak kampus adalah imbas dari dihapuskannya wawancara.
“Harapan saya sebelum ditetapkan UKT/BKT ada wawancara, kalau offline tidak bisa online saja biar tidak ada keresahan dalam penentuan UKT.”
Jalan buntu polemik UKT
Tepat pukul 15:23 Wita, Sabtu (27/10/2021) di ruangan dekan lantai II Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik (FUFP). Mahasiswa mengadakan dialog bersama Pimpinan Kampus FUFP. Dekan, Dr Muhsin, M Th i, Wakil Dekan II, Dr Hj Darmawati H, M HI serta Wakil Dekan III, Dr Abdullah, M Ag dihadirkan di sana, guna membahas tuntutan-tuntutan mahasiswa mengenai UKT.
Dalam diskusi tersebut, Ketua HMJ Sosiologi Agama, Jusran ditemani lima mahasiswa lainnya menyampaikan dua tuntutan yakni; pertama, kejelasan regulasi mengenai rekategorisasi bagi mahasiswa baru, kedua, peninjauan rekategorisasi ulang bagi mahasiswa yang telah melakukan rekategorisasi sebelumnya.
Bagi Jusran, pembatasan pengkategorisasian bagi mahasiswa baru tidak sesuai dengan SK Rektor 751. “Dijelaskan poin pertama ketentuan umum mahasiswa aktif sedangkan mahasiswa baru merupakan mahasiswa aktif,” ungkapnya.
Jusran juga mengkritik kebijakan pimpinan mengenai pembatasan peninjaun ulang bagi mahasiswa yang telah melakukan rekategorisasi sebelumnya. “Lagi dan lagi di SK Rektor 751 menjelaskan satu kali, tetapi dalam kurung, kalau dia mengecualikan sesuatu hal-hal yang dikonsidikan, misalnya meninggal, bercerai atau pun karena alasan kondisi ekonomi, jadi seharusnya ada pertimbangan lainnya,” lanjutnya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Dekan FUFP, Dr Muhsin, M Th I, mengungkapkan bahwa mahasiswa baru memang belum bisa melakukan rekategorisasi. “Mahasiswa baru kita bisa sebut sebagai tahun yang masih labil, masih coba-coba, ada biasa mahasiswa karena tidak lolos di perguruan tinggi jadi masuk di sini karena menunggu pendaftaran berikutnya,” urainya.
Sementara itu, untuk rekategorisasi bagi mahasiswa yang telah melakukan peninjauan sebelumnya, “Saya paham itu, keliru, itu dibuka pada masa covid karena ada alternatif pengurangan dan cicilan ketika orangtuanya misalnya meninggal itu bisa, SK rektor 751 tidak bisa digunakan karena itu dasarnya di Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 81.”
lebih satu jam dialog berlangsung, tepat pukul 16:03 Wita dialog ditutup, Dr Muhsin, M Th I, menjanjikan akan mengupayakan membawa tuntutan mahasiswa ke rapat pimpinan.
“Mengenai tuntutan saya bawa besok di Rapim, untuk penambahan waktu sampai jam 12 siang pengurusan berkas, sementara rekategorisasi ulang bagi yang telah lolos sebelumnya saya pastikan sudah tidak bisa , kalau pun bisa dibuka link untuk 2021 saya tidak janji kalau dia akan lolos karena sebenarnya hal itu melanggar aturan di rektorat,” tutupnya sembari bergegas pamit untuk keluar dari ruangan.
Penulis: Nur Afni Arifin
Editor: Jushuatul Amriadi











