Rektor Perpanjang Memorandum Hingga 18 Januari Mendatang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Memorandum yang dikeluarkan Prof Hamdan Juhannis pada Selasa (5/1/2020).

Washilah – Dalam rangka mencegah dan pengendalian penyebaran Covid 19 lingkup UIN Alauddin Makassar, Rektor Prof Hamdan Juhannis mengeluarkan perpanjangan Memorandum Work From Home (WFH) hingga 18 Januari mendatang. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Nomor : B-14/Un.06/HK.07.7/01/2021, Rabu (06/1/2020).

Dalam surat itu, pada poin ke dua dan tiga ditegaskan pengaturan jumlah pegawai untuk menjalankan tugas kedinasan dari kantor hanya 25% dan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal sebanyak 75%.

Pegawai dan Dosen dengan tugas tambahan seperti Kajur dan sekjur menjalankan tugas kedinasan dari rumah disertai dengan surat tugas sesuai pekerjaan yang ditetapkan pimpinan atau unit kerjanya dan dalam keadaan tertentu dapan di hubungi.

Guru Besar Sosiologi Pendidikan itu juga menyampaikan sistem kerja agar diperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat dengan senang tiasa mematuhi protokol kesehatan, kebersihan diri, lingkungan, dan memperbanyak doa, agar terhindar dari wabah Covid 19.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Alwan subhan mengatakan memorandum yang diterbitkan Rektor soal Aparat Sipil Negara (ASN) diliburkan kecuali beberapa unsur pimpinan Universitas

“Intinya seluruh ASN UIN Alauddin diliburkan dari tanggal lima sampai 18 januari 2021 terkecuali unsur pimpinan Universitas seperti Rektor beserta Wakil Rektor dan Kabiro, unsur Pimpinan Fakultas yakni Dekan dan Wakil dekan dan KTU, Pegawai 25 % masuk kantor diatur oleh Fakultas secara bergantian dan dibuatkan surat tugas kerja dirumah. Dan Bagi kajur dan sekjur yang akan di akreditasi prodi tetap masuk,” bebernya.

Dia menghimbau untuk pegawai yang bertugas, harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Penulis: A Resky Satrio (Magang)
Editor: Nurul Wahda Marang

 

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami