Pembebasan UKT Mahasiswa Terdampak Bencana di SulBar, Berikut Syaratnya

Facebook
Twitter
WhatsApp

Washilah – Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Dampak Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Barat (SulBar) pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 lingkup UIN Alaudddin Makassar.

SK yang keluar pada tanggal 19 Januari 2021 tersebut menjelaskan mengenai pembebasan UKT untuk Mahasiswa UIN Alauddin yang terdampak bencana di SulBar Tahun Ajaran 2020/2021.

Kepala Biro Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan Alwan Subhan membenarkan hal tersebut, ia mengatakan untuk pengajuan berkas Mahasiswa terdampak bencana ke Prodi masing masing.

“Semua persyaratan ada di SK, kemudian ajukan ke Prodi masing masing,” tururnya.

Adapun syarat dan ketentuan disebutkan:

1. Terkena dampak langsung bencana gempa di Mamuju dan Majene
Provinsi Sulawesi Barat meliputi rumahnya mengalami kerusakan
parah/roboh atau tidak bisa ditempati.

2. Orang tua/wali mengalami kecacatan atau meninggal

3. Roda ekonomi orang tua/wali menjadi lumpuh

Penulis: A Reski Satrio (Magang) 

Editor: Rahma Indah

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami