Washilah – Dilantiknya Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Kedokteran Annisa Y Febrianti dan Ketua HMJ Farmasi Arif Widodo Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) oleh Dekan FKIK di Ruang Senat pada Kamis (14/1/2021) lalu, melanggar Administratif.
Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Penyelenggara Pemilma (LPP) FKIK, Alfiqri saat dihubungi Reporter Washilah, melalui via Wathsaap Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, kedua Ketua HMJ tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran pada poin 2 yakni memiliki minimal IPK 3,25.
Selain itu, mereka tidak mengikuti rangkaian alur prosedur yang telah ditetapkan LPP seperti melakukan pendaftaran dan juga tidak mengirimkan berkas secara online kepada pihak penyelenggara.
“Memang benar Annisa dan Arif tidak mengikuti alur proses di LPP, mereka tidak mendaftarkan diri melalui online pada website yang telah disediakan,” ujarnya
“Sistem yang mereka gunakan adalah sistem dengan penunjukan langsung dari Prodi masing-masing dibuktikan dengan surat rekomendasi. Ini jelas tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua HMJ Kedokteran saat dikonfirmasi mengatakan standar nilai 3,25 terlalu tinggi untuk Kedokteran.
“Karena tidak ada calon selain saya kak dan standar 3,25 terlalu tinggi untuk Kedokteran,” ujarnya.
Penulis : Kardiman Aksah (Magang)
Editor : Rahma Indah











