Washilah – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Dari Kampung (KKN-DK) UIN Alauddin Makassar Angkatan 64 Kelompok 5 mendapat respon baik dari masyarakat setempat saat melaksanakan Program Kerja Sosialisasi Covid-19, Selasa (27/10/2020).
KKN yang beranggotakan empat mahasiswi tersebut dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober sampai 30 November 2020 di Desa Tampinna, Kec. Angkona, Kab. Luwu Timur. Mereka juga bekerjasama dengan aparat Desa Tampinna, PMI Kab. Luwu Timur, Satpol PP Kec. Angkona, OPA Genali (generasi alam Indonesia).
Sosialisasi Covid-19 tersebut berupa pemasangan poster, pembagian masker, sabun serta penyemprotan disinfektan yang dilakukan di Gereja, Masjid, Pasar, dan Kantor Desa.
Koordinator Desa Ma’rif Amirullah mengatakan ada lima program kerja yang telah dipaparkan dalam seminar, salah satunya sosialisasi Covid-19.
“Ada lima proker yang kemarin sudah diseminarkan, yaitu lomba peringatan sumpah pemuda tingkat Sekolah Dasar (SD), sosialisasi Covid-19, pendampingan posyandu, peremajaan tempat ibadah, dan lomba toga antar dusun,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pelaksanaan program kerja sosialisasi Covid-19 ini mendapatkan respon baik dari masyarakat setempat.
“Respon masyarakat sangat baik, dan aparat desa juga sangat mendukung proker ini karena sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan program kerja sosialisasi Covid-19 ini berpacu pada peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 tahun 2020,tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Jadi dengan cara kita kembali mensosialisasikan Covid-19 ini, masyarakat bisa lebih memperhatikan protokol kesehatan. Karena menurut saya kesehatan itu sangat penting, bagaimana bisa kita melakukan aktivitas kalau kita sakit, maka dari itu kita harus bisa lebih memperhatikan hal-hal yang bisa membuat kita jatuh sakit,” ungkap Mahasiswi Sosiologi Agama tersebut.
Senada dengan itu, salah satu anggota KKN-DK Masvira Jamal mengungkapkan program kerja sosialisasi Covid-19 tersebut karena melihat Kab. Luwu Timur yang termasuk dalam zona merah.
“Juga keluarnya Peraturan Daerah No. 32 tahun 2020 tentang penetapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu, melihat sebagian masyarakat juga sudah acuh tak acuh terhadap protokol kesehatan terutama pemakaian masker,” pungkasnya.
Penulis : Lismardiana Reski
Editor: Rahmania











