Partisipasi Perempuan dalam Dinamika Politik di Daerah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Dok pribadi | Tritia kurniati

Oleh: Tritia kurniati

Otonomi daerah sejak tahun 1999 belum membawa hasil positif bagi pengembangan dan pemerataan daerah, termasuk di dalamnya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Perempuan sebagai salah satu stakeholders atau pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah, justru dalam pelaksanaannya membawa dampak terhadap perempuan itu sendiri.

Kenyataan pada sejarah yang memberikan pelajaran bagi pemuda/masyarakat hari ini menjadi bukti bahwa perempuan juga pernah mengambil posisi digarda terdepan dalam proses kemerdekaan Indonesia kala itu, seperti tokoh pahlawan perempuan dari Aceh yakni Malahayati, dimana perempuan ini pernah  memimpin 2.000 orang dalam pasukan inong balee melawan kapal dan benteng Belanda, Cut Nyak Dhien, Nyi adeng serang, Martha Chistina Tiahahu, Dewi Sartika, Maria Walanda Maramis, Andi Depu, Rasuna Said, Cut Nyak Meutia dan masih banyak lagi. Hal tersebut membuktikan bahwa perempuan juga mengambil peran dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Berbicara mengenai Partisipasi politik muncul dipikiran saya mengenai hal itu, yakni partisipasi politik adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses politik. Seperti pemilu, pengambilan keputusan, mengaspirasikan hak-hak masyarakat dan segala hal yang berbau tentang politik.

Indonesia merupakan negara yang rakyatnya di dominasi oleh perempuan. Tetapi, hingga hari ini kursi pemegang kekuasaan dalam politik mayoritas adalah laki-laki. Kira-kira apa yang melatarbelakangi ketertinggalan perempuan dalam ranah pekerjaan kekuasaan? Salah satunya adalah faktor budaya, khususnya Indonesia, dimana budaya patriarkalnya masih sangat kental.

Kemudian partisipasi politik tentunya tidak jauh dengan sistem pemerintahan hari ini yakni demokrasi, dimana demokrasi adalah suatu sistem yang mengatur tentang pemerintahan yang tentunya semua kalangan masyarakat memiliki hak yang sama dalam mengambil kepustusan atau kebanyakan orang mengartikan demokrasi sebagai kebebasan.

Semua orang memiliki kebebasan. Kebebasan untuk mengemukakan pendapat, kebebasan untuk memilih, kebebasan untuk beribadah dengan keyakinan masing-masing dan semuanya itu diatur dalam undang-undang dasar 1945.

Partisipasi perempuan dalam dinamika politik di daerah dalam tulisan ini dimaksudkan mengarah pada keikutsertaan perempuan, dalam bidang politik guna menyeimbangkan atau menyetarakan peran perempuan dan laki-laki dalam ranah pemerintahan.

Minimnya keterwakilan perempuan dalam lembaga pemerintahan yang dimana berdampak pada pengambilan keputusan/ kebijakan publik serta hal tersebut juga menjadi salah satu indokator yang melatarbelakangi terjadinya ketimpangan kebijakan yang kurang memperhatikan kesetaraan gender, kurangnya minat perempuan dalam ranah politik ternyata memberikan dampak yang serius terhadap masa depan perempuan.

Permasalahan kesetaraan gender perempuan dan laki-laki hingga kini tak kujung usai, terjadinya ketimpangan penempatan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam ruang lingkup yang lebih kecil yakni keluarga. Seiring berjalannya waktu, hal ini telah membudidaya dikalangan masyarakat, dan dianggap sebagai permasalahan yang sepele.

Ada beberapa indikator internal yang menjadikan perempuan mengalami ketimpangan yakni, perempuan memiliki rasa malu, takut salah yang amat tinggi dan kedua hal tersebut sulit untuk dihilangkan, perempuan lupa bahwa dirinya memiliki hak untuk memperoleh kesamaan, perempuan kurang mampu mengendalikan emosi sehingga sulit untuk berfikir jernih terhadap suatu permasalahan dan sifat perempuan yang tak ingin berdebat dan lebih suka mengalah.

Adapun faktor eksternalnya adalah budaya patriarki yang sangat merugikan kaum perempuan, dimana terjadinya pembagian kekuasaan yaitu laki-laki di ranah pekerjaan sedangkan perempuan berada di ranah domestik dan reproduksi. Alasan lain juga terletak pada minimnya dukungan bagi kaum perempuan untuk berada di ruang lingkup/ranah pekerjaan.

Undang-undang No. 22 Tahun 1999 pada bagian satu menyatakan bahwa , “Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah”.

Nah, dari undang-undang tersebut dapat kita cermati bahwa di dalam otonomi daerah atau pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah sangat menjunjung tinggi nilai demokrasi, keadilan, pemerataan, dan serta potensi dari keanekaragaman suatu daerah, dalam pasal tersebut menyebutkan tentang pemerataan, tentang keadilan dan juga tentang demokrasi, disini dari 3 kata tersebut dapat saya maknai bahwa adanya landasan atau pegangan dimana pemerintah mendukung kesamaan/kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam memegang wewenang suatu pemerintah otonom.

Dan hal ini dalam UU tersebut tidak akan menimbulkan adanya diskriminasi gender dalam negara kita akan tetapi, jika kita melihat  kearah yang lebih luas, masih banyak terjadi ketimpangan/diskriminasi tersebut.

Hubungan dan kontribusi tentunya harus dilakukan oleh kaum perempuan dengan pemegang penentu kebijakan guna perjuangan perempuan dalam peranan sebagai politisi. Kontribusi/kerjasama tersebut akan memberikan power atau kekuatan tersendiri bagi kaum perempuan yang aktif.

Kerjasama tersebut juga dibutuhkan dalam perjuangan perempuan, berkaitan dengan penerapan penerapan otonomi daerah dimana satu sisi penerapan membuka kesempatan lebih besar kepada perempuan untuk aktif dan terlibat dalam politik. Dimana hal tersebut dapat menjadikan sebuah ilmu pengetahuan atau pengalaman bagi perempuan karena keterbatasannya dalam dunia politik.

Bukan hanya tentang kepentingan politisi saja, kita juga harus mementingkan kepentingan masyarakat, dimana pada masa ini masyarakat masih didiskriminasi dalam lingkungannya, khususnya perempuan seperti kekerasan seksual, sering kita jumpai dalam berbagai media seperti, televisi, koran, media sosial bahkan di lingkungan kita sendiri.

Kemudian ada juga beberapa kasus seperti pembantu rumah tangga, yang mendapat kekerasan dari majikannya, atau juga tidak dapat upah yang layak, kasus bullying yang terjadi di dunia pendidikan bahkan di lingkungan sekitar. Dan masih banyak lagi.

Mari kita kembali mengingat ke sejarah yakni pada pemilu tahun 1999 Abdurrahman Wahid terpilih menjadi presiden keempat RI menggantikan BJ. Habibie, dimana pada saat itu kondisi Negara Kesatuan RepubliK Indonesia (NKRI) sedang kacau-kacaunya seperti peristiwa pemberontakan atau separatisme masyarakat Papua, Aceh. Kedua daerah tersebut sekarang sudah memegang hak otonomi khusus atau otonomi daerah asimetris, kerusuhan di Ambon dan masih banyak lagi.

Dalam pemilu kala itu, partai yang mengusung Abdurrahman Wahid kalah suara dibandingkan kubu partai yang mengusung Megawati Soekarno Putri. Pemungutan suara paling demokratis menunjukkan bahwa partai pimpinan Megawati Soekarno Putri memperoleh suara terbanyak, namun akibat berbagai rekayasa politik, Megawati harus puas hanya menjadi wakil presiden.

Sementara Abdurrahman Wahid, dengan perolehan suara 11 persen dari partai yang didirikannya, akhirnya menjadi orang nomor satu di negeri ini kala itu. Hal ini, tidak lepas disebabkan oleh menguatnya arus  kelompok partai-partai Islam plus Golkar yang berusaha semaksimal mungkin agar megawati tidak sampai menjadi presiden karena adanya persoalan makna “perempuan”.

Dari sejarah tersebut membuktikan adanya ketidakadilan atau ketimpangan hak yang dimiliki oleh kaum perempuan terhadap perjuangan memperoleh kesamaan kekuasaan hanya persoalan gender.

Perlunya komunikasi politik bagi anggota DPRD atau politisi, khususnya perempuan dalam proses politik yang dalam konteks ini adalah kandidat politik perempuan yang mencalonkan diri sebagai calon anggota politisi/parlemen.

Dimana komunikasi politik menyangkut tentang pemberitaan terkait dengan pesan- pesan yang disampaikan oleh para tokoh politik, pemegang kekuasaan, atau bahkan kandidat calon politisi/wakil rakyat. Hal tersebut biasanya menjadi strategi paling ampuh dalam menggelintirkan atau melengserkan kubu lain dalam kontes pemilu, misalanya penyebaran berita hoax yang dilakukan antar kubu guna melemahkan suara lawan kandidat dari masyarakat.

Tentunya media dalam hal ini memberikan pengaruh yang sangat penting untuk keberlangsungan perpolitikan, bahkan tidak berhenti disitu media juga memberikan informasi terkait ekonomi, sosial, dan bahkan hubungan internasional.

Permasalahan kasus yang membawa perempuan sebagai korban tindakan diskriminasi dapat terselesaikan bila perwakilan perempuan dan laki-laki dalam kursi perwakilan rakyat khususnya di daerah mendapat keseimbangan, mengapa di daerah?

Karena jangkauan sistem pendidikan yang belum ada pemerataan dengan sistem pendidikan yang ada di wilayah pusat, mengakibatkan masyarakat daerah pola pikirnya masih membudaya atau masih membawa tradisi-tradisinya dalam memahami perempuan, misalnya di Jawa masyarakatnya masih berfikir bahwa “perempuan kodratnya dirumah” atau biasa kita mendengarnya dengan istilah 3M “macak, masak, manak” yang artinya adalah berias, memasak, kemudian melahirkan.

Nah, dari hal-hal tersebut harus ditangani dengan baik dengan cara adanya keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan di daerah sehingga akan memberikan beberapa kebijakan-kebijakan yang menyangkut tentang kesetaraan gender agar dapat meminimalisirkan diskriminasi-diskriminasi yang terjadi di kalangan masyarakat.

*Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ushuluddin, Filsafat dan Politik (FUFP), semester III.

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami