Keadilan yang Pudar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Doc pribadi\ Al-kautsar.

Oleh: Al-kautsar

Sebuah keberlangsungan kehidupan manusia dari zaman manusia pertama sampai saat ini semua diatur oleh sebuah peraturan tertulis dan tidak tertulis, tujuannya untuk mencapai sebuah nilai keadilan.

Pertanyaannya, apakah sebuah peraturan saat ini relevan dengan kondisi zaman yang bisa dikatakan modern, apakah akan tercapai sebuah nilai keadilan secara universal? atau hanya sebuah keadilan sektarian? Mari kita ulas persoalan tersebut.
Sebuah keadilan adalah merupakan salah satu dari tujuan hukum, selain dari keadilan, kepastian hukum dan kebermanfaatan hukum merupakan dari tujuan hukum yang sering kita dapati dalam kuliah atau materi Pengantar Ilmu Hukum.

Diketahui, hukum memiliki tiga substansi sebagai tujuannya, jika salah dari tujuan tersebut tidak terpenuhi berarti gugur keberlangsungan Hukum tersebut. Seharusnya tiga substansi tersebut bukan sebagai tujuannya melainkan sebuah indikator yang tujuannya adalah sebuah kedamaian, dalam mencapai suasana kedamaian dalam suatu bernegara dan berbangsa yang dimaksud, maka tiga indikator tersebut (kepastian, kebermanfaatan, dan keadilan) mesti terpenuhi.

Jika kita melihat konteks realitas yang terjadi saat ini, kita tentu bertanya keadilan seperti apa yang sedang kita rasakan? apakah sifat dari keadilan ini sudah dapat kita rasakan secara langsung? dan apakah sifatnya sudah universal?

Mari kita lihat negeri kita (Indonesia), sejak zaman setelah kemerdekaan hingga sekarang, keadilan apa yang secara universal tercapai? Semua hanya sebuah konsep yang tidak bisa terimplementasikan secara universal. Karena produksi peraturan pemerintah yang dibuat selalu ada kritik dari masyarakat, itu artinya ada sebagian masyarakat yang belum merasakan sebuah keadilan.

Lebih jauh kita bisa lihat,  mereka yang menuntut atau mengkritik produk peraturan pemerintah biasanya adalah masyarakat golongan menengah ke bawah atau yang disebut Karl Marx sebagai kelas Proletart.

Dari hal itu, bisa disimpulkan bahwasanya sebuah keadilan saat ini hanya merujuk kepada kelas masyarakat menengah ke atas (Borjuis), bukan untuk semua orang.

Negara Republik Indonesia adalah negara yang didasarkan atas hukum (Rechtsstaats), bukan negara yang didasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat). Afirmasi sebuah negara hukum di Indonesia ini dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum.” Konsekuensi logis dari adanya negara hukum adalah segalanya harus didasarkan atas hukum yang ada.

Negara hukum adalah negara yang berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya.

Negara hukum ini tentunya tidak terlepas dari adanya aparat penegak hukum. Dengan demikian, hukum ini dapat terlaksana dengan baik jika didukung dengan adanya pihak-pihak yang mampu untuk mengawasi terlaksananya hukum tersebut. Disinilah dibutuhkan adanya peran aparat penegak hukum yang mampu menegakkan hukum, yang mana sesuai dengan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu untuk mencapai keadilan.

Secara konstitusi, negara Indonesia sudah memiliki legalitas hukum yang progresif, lantas kenapa masih banyak masyarakat yang miskin dan masih banyak masyarakat yang resah akan produksi hukum oleh pemerintah?

Menurut Soejono Soekanto, salah satu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya adalah faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang terkait secara langsung dalam proses penegakan hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, peradilan, advokat dan lembaga pemasyarakatan. Mereka mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi keberhasilan usaha penegakan hukum di masyarakat.

Permasalahan yang esensial dalam penegakan hukum di Indonesia bukan hanya semata-mata terhadap produk hukum yang tidak responsif, melainkan juga berasal dari faktor aparat penegak hukumnya. Untuk meletakkan pondasi penegakan hukum, maka pilar yang utama adalah penegak hukum yang mampu menjalankan tugasnya dengan integritas dan dedikasi yang baik, karena sepanjang sapu kotor belum dibersihkan, maka setiap pembicaraan tentang keadilan akan menjadi omong kosong belaka (Ahmad Ali, 2001: 74).

Menjadi suatu ironi apabila aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah mereka sendirilah yang melanggar hukum. Bukankah jika hal ini terus terjadi akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum saat ini. Meskipun demikian, saya sangat menyadari bahwa tidak semua penegak hukum terlibat dalam praktik mafia peradilan ini.

Penulis yakin, bahwa di negeri ini masih banyak aparat penegak hukum yang berupaya menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Hanya saja, kasus-kasus diatas seakan menodai wibawa lembaga peradilan. Alhasil, membuat masyarakat berspekulasi bahwa beginilah wujud asli lembaga peradilan di Indonesia. Inilah permasalahan kita saat ini, bukan di negara Indonesia semata bahkan di belahan negara manapun mengalami permasalahan yang sama terkait aparat penegak hukum, karena merekalah yang memiliki legalitas untuk pencapaian tiga substansi hukum guna menciptakan sebuah kedamaian.

*Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah & Hukum, semester III. 

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami