Kemenhan Wacanakan Pendidikan Militer, Ini Tanggapan Mahasiswa UIN Alauddin

Facebook
Twitter
WhatsApp
ILUSTRASI TNI - Prajurit TNI-Polri saat mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2019). Apel tersebut digelar untuk memeriksa kesiapan TNI, Polri dan komponen masyarakat dalam rangka pengamanan kampanye terbuka dan pemungutan suara Pemilu 2019. Sumber: Tribunnews

Washilah – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) rencananya akan menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menerapkan pendidikan militer bagi para mahasiswa.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Sakti Wahyu Trenggono melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin (17/8/2020).

Wamenhan mengungkapkan, program ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara bagi generasi milenial.

“Nanti, dalam satu semester mereka bisa ikut pendidikan militer, nilainya dimasukkan ke dalam SKS yang diambil. Ini salah satu yang sedang kita diskusikan dengan Kemendikbud untuk dijalankan,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah Mahasiswa UIN Alauddin Makassar ikut berkomentar, seperti mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Iyan Hidayat menganggap wacana Kemenhan mengenai Pendidikan Bela Negara di Indonesia tidaklah tepat.

“Menurut saya tidak tepat, dan tidak ada alasan kuat untuk memberlakukannya di Indonesia. Setahu saya, negara yang memberlakukan wajib militer adalah negara yang rawan konflik,” ujar Iyan.

Bagi Iyan, jika program ini diterapkan hanya membuang waktu, dan tentunya menguras anggaran.

Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Muh Imam Hidayat, ia beranggapan bahwa Penerapan Pendidikan Bela Negara bagi mahasiswa perlu dipertanyakan. Ia mempertanyakan kenapa hanya mahasiswa secara khusus yang dijadikan komponen cadangan militer, bukan masyarakat sipil secara umum.

Imam menjelaskan, dasar hukum yang digunakan, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara tidak sesuai, karena tidak menjelaskan secara spesifik mahasiswa sebagai objek sasarannya.

“Menurut saya UU itu tidak bisa dijadikan dasar hukum, kalaupun itu yang digunakan, harusnya tidak terkhusus pada mahasiswa, dan berlaku secara umum,” tutur Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum ini.

Bagi imam, Pendidikan Bela Negara tidak lebih dari upaya pendisiplinan, dan mirip dengan konsep Normalisasi Kehidupan Kampus dan Badan Kordinasi Kampus (NKK/BKK) pada masa orde baru.

“Saya melihatnya tidak lebih dari upaya negara untuk pendisiplinan dan penanaman ideologi kepada mahasiswa untuk menjaga status quo. Mirip dengan program NKK/BKK pada masa orba, yang bertujuan membatasi kegiatan mahasiswa di kampus,” ucap Imam.

Penulis: Arya Nur Prianugraha
Editor: Rahmania

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami