Washilah – Setelah merebaknya Pandemi di Indonesia, pemerintah mengimbau untuk tetap di rumah saja.
Al hasil Kementrian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 dan ditindaklanjuti oleh Rektor UIN Alauddin melalui SE No.B 809 Tahun 2020, dalam salah satu poinnya mengganti proses tatap muka menjadi Kuliah Online (daring) menggunakan fasilitas teknologi yang ada.
Semenjak itu pula muncul beragam keluhan dari mahasiswa. Berdasarkan data dari tim riset Washilah, 90% Mahasiswa UIN Alauddin menganggap Kuliah Online tidak efektif.
Tidak sampai disitu, hampir semua kampus di Indonesia, mahasiswa juga menuntut agar diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan.
Banyak dari mereka menganggap bahwa hak yang diterima mahasiswa selama pembelajaran daring tak sebanding dengan biaya UKT yang dibayarkan selama satu semester, ditambah dengan kondisi pandemi yang berdampak pada ekonomi masyarakat.
Pada 06 April 2020, KEMENAG mengeluarkan SE No.B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 mengenai penguranan atau diskon UKT. Namun pada 20 April kemudian dicabut dengan SE No.B-802/DJ.I/PP.00.9/20/04/2020.
Menanggapi hal itu pengamat kebijakan publik, Dwi Adiyah Pratiwi menganggap kebijakan yang dikeluarkan inkonsisten, dan dalam beberapa hal tidak logis.
“Ada beberapa poin yang menjadi catatan, pertama dari segi keabsahan (menyangkut kewenangan). Terkait hadirnya SE No.B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 Yang dikeluarkan oleh DIRJEN, sementara subtansi yang diubah soal UKT, yang notabenya diatur melalui keputusan Menteri Agama,” jelas Dwi saat dihubungi, Sabtu (5/6/2020).
Menurutnya pembatalan SE No.B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 yang hanya berselang 14 hari, menunjukkan adanya indikasi keteledoran dalam membuat kebijakan. Yang menurutnya tidak akan terjadi jika saja pengambilan kebijakan dilakukan secara seksama karena pada hakikatnya pembuatan kebijakan akan mempertimbangkan aspek yuridis maupun sosiologisnya.
Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan, hal yang paling krusial dari kebijakan tersebut adalah dasar dari pembatalan SE terkait Diskon mengacu pada Perpres No.54 Tahun 2020. Sedangkan Perpres ini keluar pada 3 April 2020. 3 Hari sebelum Surat Edaran mengenai diskon dikeluarkan.
“Disini dapat kita lihat, bahwa sebelum SE terkait diskon dibuat, nampaknya tidak lebih dahulu dilakukan telah lebih mendalam terhadap ketentuan yang lebih dulu ada, sekaligus lebih tinggi secara hierarki dalam hal ini keberadaan Perpres Nomor 54/2020 tadi, yang logikanya jika dirunut secara kronologi, bahwa jika memang alasan pembatalan diskon adalah karena Perpres 54, maka berarti sejak awal SE diskon tidak pernah ada karena keberadaan Perpres yang sudah lebih dulu,” tutupnya.
Penulis : Arya Nur Prianugraha
Editor : Rahma Indah











