Pancasila Ideologi Par Excellence

Facebook
Twitter
WhatsApp
Dok Pribadi I Mohd Sabri AR

Oleh: Mohd Sabri AR

Pancasila, dalam pengandaian para pendiri bangsa adalah common platfor: “Titik Tumpu, Titik Perjumpaan, dan Titik Tuju” bersama seluruh warga, dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan.

Ada pandangan sementara pihak yang meletakkan Pancasila sebagai “post-ideology.” Jika merujuk secara ‘generik’ kata “post” bisa dimaknai sebegai “setelah” atau “semu,” misalnya “post truth” dalam perspektif cultural studies dikonstruk sebagai “pasca kebenaran” atau “kebenaran semu,” maka apakah Pancasila sebagai ideologi juga dimaknai sebagai post-ideology alias “ideologi semu”?

Pancasila, sejatinya adalah ideologi par excellence, “ideologi pemersatu” atau apa yang diandaikan secara populer oleh Nurcholish Madjid sebagai common platform bagi bangsa Indonesia yang majemuk.

Pancasila, yang rumusannya tiba dalam kehidupan kita secara “tekstual” yang disahkan secara final oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, musti diletakkan sebagai legacy dari para pendiri bangsa.

Meminjam pengakuan genial Bung Karno, Pancasila diandaikan sebagai “meja statis” dan “Leitstar dinamis.” Jika yang pertama Pancasila diletakkan sebagai philosofische grondslag atau dasar di atas mana “bangunan” ke Indonesiaan ini didirikan, maka yang terakhir lebih sebagai “bintang pemandu” ke arah mana gerak perjalanan bangsa ini dalam menerobos masa depan, diayunkan. Di titik ini, ideologi Pancasila tidak hanya merupakan jejak kelampauan dari ‘sejarah gagasan’ ke Indonesiaan para pendiri bangsa, tapi juga, bahkan terutama menjadi Weltanschauung atau pandangan dunia bangsa Indonesia dalam ‘menaklukkan’ kehidupan global yang berciri digital dan cyber space.

Kontekstualisasi nilai-nilai Pancasila, yang berakar dari dan tumbuh subur dalam ladang-ladang kearifan nusantara, seyogianya diberi tafsir dan pemaknaan ulang agar kian relevan dan kompatibel di masa kini dan di masa depan yang jauh. Sudah barang tentu, “penafsiran” yang terbit musti bertitik tolak dari ide luhur para pendiri bangsa.

Mungkin, “penafsiran” hermeneutika-fenomenologis dapat menjadi perspektif alternatif bagi pemaknaan teks Pancasila dan mengonstruk nilai-nilainya dalam konteks Indonesia Raya.

Sebuah teks “hidup” dalam pikiran progresif-dinamis, dan “mati” pada pikiran jumud, beku, tekstualis, literer dan ad hoc.

Salam Pancasila.

*Penulis merupakan Direktur Pengkajian Materi BPIP

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami