Dilematis Praktikum Bank Mini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Dok Pribadi | Amrullah

Oleh : Amrullah

Setiap kampus tak pernah lepas dari kerja samanya dengan pihak bank selaku wadah untuk mengatur kinerja keuangan kampus serta menjadi media pembelajaran mengenai industri perbankan. Seperti halnya yang telah dilakukan oleh Universitas Islam Negeri di Sulawesi Selatan. Namun, dalam kerja sama tersebut terkadang terdapat hal-hal yang mesti dipertanyakan, karena sebagai kampus yang mengemban misi membumikan ekonomi syariah, justru lebih memilih bekerja sama dengan bank konvensional dibandingkan dengan bank syariah. Maka dari itu, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) mencoba tampil beda demi mewujudkan misi tersebut melalui kerja sama dengan beberapa bank syariah, salah satunya adalah bank dengan logo orange bertuliskan angka 46 berlabel syariah.

Meskipun menggandeng label syariah, kerja sama tersebut belum tentu lepas dari berbagai macam persoalan. Apalagi sarjana ekonomi saat ini didorong untuk masuk di dunia perbankan, maka salah satu langkah kampus untuk menciptakan lulusan terbaiknya adalah dengan mewajibkan mahasiswanya mengikuti praktikum perbankan. Wajibnya praktikum ini juga tentunya tidak akan lepas dari berbagai macam persoalan, karena praktikum ini diambil alih secara langsung oleh pegawai bank terkait yang telah menjalin kerja sama dengan pihak fakultas.

Praktikum bank ini dilaksanakan di Laboratorium Bank Mini Syariah dan wajib diikuti oleh tiga jurusan di FEBI, yakni jurusan Ilmu Ekonomi, Manajemen dan Ekonomi Islam. Tetapi, dalam pembelajaran praktikum ini ada beberapa hal yang mesti dipertimbangkan secara bersama sehingga tidak menyulitkan mahasiswa untuk mengakses pembelajaran tersebut. Di antaranya, kesepakatan antara pihak fakultas dan bank yang mewajibkan mahasiswa untuk berdandan layaknya pegawai bank dengan memakai jas, dasi dan lain sebagainya. Terlebih lagi khusus bagi perempuan, mereka tidak akan diperbolehkan mengakses pembelajaran praktikum ketika mereka tidak memakai bedak, lipstik, maskara dan alat make up lainnya layaknya pegawai bank pada umumnya.

Pada proses pembelajaran praktikum, pihak bank terkait dengan dalih pemberian tugas saat pelaksanaan ujian tengah semester, mewajibkan setiap mahasiswa untuk mencari nasabah minimal satu nasabah. Tugas ini diprioritaskan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat kelulusan, bahkan mahasiswa tidak akan bisa sarjana jika tidak mendapatkan sertifikat tersebut. Bukankah ini sesuatu hal yang keliru?

Menurut pegawai bank selaku penanggung jawab praktikum memberikan tugas tersebut dengan mengatakan bahwa pada pelaksanaan praktikum ini, kita harus benar-benar berperilaku layaknya pegawai bank pada umumnya tanpa terkecuali karena namanya juga praktikum. Hal ini sejalan dengan salah satu mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam yang mengikuti praktikum mengatakan bahwa:

“Saya sangat bersyukur dengan adanya praktikum bank ini karena dapat menjadi wadah untuk mengimplementasikan teori yang telah kita pelajari. Terlebih lagi mengenai tugas yang diberikan untuk mencari nasabah, itu merupakan pengalaman yang sangat berharga karena kita dilatih lebih awal menjadi marketing. Hal demikian juga sebagai wujud ucapan terima kasih kita kepada pihak bank atas kerja sama yang telah dilakukannya”.

Sementara, menurut FH selaku mahasiswa yang tidak sepakat dengan beberapa konsep praktikum, mengatakan bahwa hal yang menjadi dasar kita harus tidak menyepakati konsep praktikum ini adalah karena ditetapkannya sebagai syarat utama penyelesaian studi. Inilah yang menyebabkan pihak kampus bebas berperilaku secara otoriter. Terbukti dengan dimanfaatkannya mahasiswa mencari nasabah untuk bank dan jika tidak mampu mendapatkan nasabah maka mahasiswa harus menanggung resikonya dengan menutupi target tersebut. Ketidaksepakatan ini sejalan dengan mayoritas mahasiswa yang mengikuti program praktikum tersebut.

Menurut SN salah satu mahasiswa yang pernah melakukan magang di salah satu bank syariah di kota Makassar, mempertanyakan kepada manajer bank mengenai diwajibkannya para mahasiswa untuk mencari nasabah, mendapatkan jawaban bahwa hal tersebut tidak dibenarkan karena tidak memenuhi syarat prosedural pembukaan rekening bank, salah satunya karena tidak mempertemukan secara langsung pihak bank dengan nasabah. Ini sudah tidak lagi sesuai dengan SOP perbankan. Karena, rekening bank itu menjadi suatu hal yang sifatnya privasi bagi nasabah, tetapi bagaimana pihak bank bisa merahasiakan privasi tersebut jika memanfaatkan mahasiswa di praktikum dengan jumlah yang begitu banyak sebagai perantara?

Jika dihitung rata-rata jumlah mahasiswa dari tiga jurusan berjumlah 100 mahasiswa, maka akan terkumpul 300 rekening baru bagi pihak bank. Hal ini akan sangat menguntungkan pihak bank karena semakin banyak rekening yang terbuka maka akan memberikan pendapatan non bunga yakni biaya administrasi yang masuk. Tidak hanya itu, bank juga akan mendapatkan pendanaan melalui pembukaan rekening pihak ketiga, ditambah lagi pegawai bank yang akan mendapatkan banyak bonus karena telah berhasil membuka begitu banyak rekening baru. Meskipun hal tersebut mendatangkan keuntungan bagi pihak bank, tetapi prosedur tersebut tidak sesuai (melanggar) SOP perbankan dan sangat memberatkan mahasiswa.

Tampaknya, problem tersebut masih terus berlanjut dengan diresmikannya Bank Mini Syariah FEBI oleh rektor pada Hari Kamis, 1 Agustus 2019. Bank Mini Syariah ini beroperasi dalam kampus dan nasabahnya pun terbatas pada masyarakat UIN Makassar di antaranya mahasiswa, dosen dan para pegawai lingkup kampus. Dengan adanya Bank Mini Syariah FEBI mengindikasikan keberlanjutan praktikum perbankan sesuai dengan konsep praktikum sebelumnya yang sangat memberatkan mahasiswa seperti keharusan mencari nasabah.

Bank Mini Syariah ini belum bisa memenuhi standar kebutuhan masyarakat UIN Makassar dalam mengelola keuangannya dan memiliki keterbatasan akses seperti ketiadaan fasilitas ATM dan hanya beroperasi pada jam kuliah saja, sehingga bank ini tidak memiliki daya tarik untuk digunakan. Terlepas dari permasalahan keterbatasan tersebut, ada unsur pemaksaan terhadap mahasiswa yang mengikuti praktikum seperti diwajibkannya membuka rekening pribadi jika tidak mampu memenuhi target nasabahnya. Apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi maka mahasiswa akan mendapatkan sanksi berupa penundaan nilai atau sertifikat sebagai syarat kelulusan atau penyelesaian studi. Oleh karena itu, pembentukan bank ini terkesan memaksa dan menimbulkan pertanyaan dilematis, apakah memang fakultas ini melalui Bank Mini Syariah memberikan manfaat bagi mahasiswa atau ingin membuktikan orientasi bisnisnya sesuai nama yang diembannya yakni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam? Atau ini hanya pemanfaatan dari beberapa oknum saja?

Dari konsep praktikum di atas menunjukkan bahwa tolak ukur suksesnya praktikum apabila mahasiswa berhasil menarik nasabah yang dapat memberi kuntungan bagi bank, tidak berfokus pada kemampuan mahasiswa dalam memahami sistem kerja perbankan, baik dalam hal pengetahuan, etika dan estetika. Sebagai mahasiswa yang masih menempuh tahap pembelajaran praktikum bank ini dalam artian bukan sebagai pekerja dari pihak bank, maka mahasiswa dalam praktikum hanya berhak untuk mempelajari sistem kerja dan etika pelayanannya.

Langkah yang ditempuh kampus menjalin kerja sama dengan berbagai perbankan, patut kita apresiasi sebagai suatu langkah baru. Apalagi ketika pihak perbankan mampu memberikan wadah pembelajaran serta bisa menyerap secara langsung lulusan dari kampus terkait maka itu adalah suatu pencapaian yang baik. Namun kerja sama tersebut patut kita antisipasi pula, karena jangan sampai menjadi bumerang atau tidak memberi manfaat bagi mahasiswa. Seperti halnya praktikum tersebut, pihak bank memanfaatkan mahasiswa demi memperluas pangsa pasar keuangannya. Olehnya itu, perlu menimbang setiap proses kerja sama yang terjalin agar mampu memberikan dampak yang positif serta mengevaluasi dan menindak lanjuti segala bentuk persoalan yang terjadi.

*Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Semester VII.

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami