Oleh : Arya Nur Prianugrah
Negara yang kutau ialah tempat untuk berlindung sebaik baiknya, tempat dimana kutitipkan setumpuk pengharapan, namun melihat kondisi negaraku seperti sekarang ini, muncul pertanyaan pertanyaan bodoh dari seorang yang harapannya perlahan kandas oleh garong pemuja oligarki dan lingkar istana.
Apakah kita masih memerlukan negara?, ketika negara harus berhutang ribuan triliun rupiah, guna menggaji para anggota dewan terhormat setiap bulannya, apakah kita masih memerlukan negara?, ketika banyak kepala daerah dan pejabat negara melakukan korupsi terhadap uang rakyat, apakah kita masih memerlukan negara? ketika para penegak hukum tunduk pada suap dan hanya membela deretan orang kaya dan kelompok mayoritas, apakah kita masih memerlukan negara? ketika pejabat negara bertindak layaknya raja kecil di jalan raya, dan menindas hak pengguna jalan lainnya, apakah kita masih memerlukan negara?
Ketika elite elite politik menggunakan agama guna mendulang suar rakyat untuk kepentingan politiknya, apakah kita masih memerlukan negara? Ketika berbagai institusi pendidikan negeri, yang dibangun dan dipelihara oleh uang rakyat tapi hanya diperuntukkan untuk orang orang yang berada saja, apakah kita masih memerlukan negara?
Pada pelaksanaanya negara memiliki beberapa fungsi dan tujuan, fungsi negara Indonesia saat pertama kali berdiri telah tercantum di dalam pembukaan Undang-undang 1945 pada alinea ke-4. Jika dijelaskan dari pembukaan UUD 1945 tersebut diperoleh beberapa fungsi negara.
Pertama mensejahterakan serta memakmurkan rakyat. Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Kedua, melaksanakan ketertiban, untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat. Ketiga, pertahanan dan keamanan negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. Keempat, menegakkan keadilan, negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan disegala bidang kehidupan.
Ketika melihat fungsi dan tujuan negara, agaknya sangat sulit ditemukan keberadaan negara. Jangankan dilihat, didengar, diraba. fungsi dan tujuannya saja tidak bisa dirasakan. Namun, jika tujuan dalam pembukaan UUD 1945 itu tidak dapat dilaksanakan oleh negara apakah kita sebagai rakyat Indonesia masih membutuhkan yang namanya negara dalam kehidupan sehari-hari?,
Mari kita membuka dan membaca UUD 1945 Pasal 34 ayat 3 yang isinya fakir miskin dan anak yatim menjadi tanggung jawab negara. Lantas kita merenung dan melihat keadaan sekitar kita, masih banyak rakyat miskin. Bahkan menurut survei dari BPS per bulan Maret dari tahun 2011 hingga sekarang jumlah penduduk miskin Indonesia bertambah. Pasal 3 UUD 1945 yang menyebutkan Indonesia merupakan negara hukum, namun pada realitanya apakah demikian pula? Hukum seakan tajam ke atas tumpul ke bawah, keadilan yang semakin sulit didapatkan di negara yang mengaku negara hukum ini,
Hal ini memberi bukti bahwa Negara hari ini ingkar terhadap amanat UUD. Lalu siapakah yang harus disalahkan dari semua ini?, Apakah kita harus menyalahkan UU hasil pemikiran dari para pendiri bangsa ini; Ir Soekarno, Muhammad Hatta, Muhammad Yamin dan lain sebagainya, atau kita harus menyalahkan negara yang tak berdaya akan keadaan ini?.
Ketika kita kembali pada realitas yang ada, kita bisa lihat orang miskin yang begitu banyak di negara ini, ketidakadilan yang menyebar di mana mana, namun para elite politik dan penguasa berebut jatah hitungan laba rupiah dari jabatan. Negara seakan menjadi mainan yang menghasilkan uang dan menaikkan jabatan semata, para petinggi negara yang diberi mandat seakan lepas tangan akan tugas dan tujuan utamanya. Mereka hanya sibuk menggangsir uang rakyat demi memenuhi kebutuhan hedonismenya yang gila gilaan, sedangkan rakyat berteriak kelaparan, kesulitan mencari pekerjaan, dan bergolak dengan masalah-masalah sendiri tanpa uluran tangan dari negara.
Dari uraian di atas, maka patut kita bertanya masihkah kita membutuhkan negara, jika fungsi negara yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu kesejahteraan bagi warga negara, melaksanakan ketertiban, pertahanan dan keamanan, dan menegakkan keadilan itu saja tidak bisa terlaksana di kehidupan berbangsa dan bernegara. Rakyat hanya tahu negara jika mereka akan mengurus KTP, SIM, dan Akta Kelahiran.
Namun, ketika melihat banyaknya kemiskinan, banyaknya kerusuhan, lemahnya perlindungan warga negara, banyaknya korupsi, dan ketidakadilan yang merajalela, dimana peran negara itu? Sekali lagi, masihkah kita membutuhkan negara jika hanya cuma mengurus hal hal yang di atas? entahlah saya pesimis dengan itu, tapi kemudian seandainya kita berbicara apakah Negara membutuhkan kita?, Ya saya yakin Negara butuh kita.
*Penulis merupakan Mahasiswa Semester II Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar*