Demonstran Anggap Skorsing Terhadap 19 Mahasiswa UIN Alauddin Cacat Prosedur

Facebook
Twitter
WhatsApp
Salah satu Mahasiswa yang termasuk daftar SK Skorsing, Alam menyampaikan orasinya secara langsung kepada pimpinan birokrasi. Kampus II UIN Alauddin Makassar, Rabu (24/04/2019).

Washilah – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa tolak skorsing, melakukan unjuk rasa di Halaman Rektorat kampus II UIN Alauddin Makassar, Rabu (24/04/2019) kemarin.

Massa aksi tersebut menganggap Surat Keputusan (SK) Rektor yang berisi tentang skorsing terhadap 19 mahasiswa selama enam semester cacat prosedur. Olehnya itu, para demonstran meminta agar SK itu di cabut.

Skorsing ini adalah buntut perkelahian antara mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) dan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) beberapa bulan lalu.

Aksi kedua ini, demonstran meminta dilakukan audiensi bersama pimpinan kampus terkait SK skorsing, pasalnya SK skorsing yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Aksi tersebut mendapat tanggapan oleh pihak birokrasi dengan hadirnya Rektor dan Wakil Rektor (WR) III UIN Alauddin Makassar.

Salah seorang korban, berinisial R dalam orasinya mengatakan, ia telah dipidanakan lantas mengapa dikenakan sanksi skorsing lagi. Menurutnya, proses pemanggilannya menghadap ke Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) ketika itu hanya satu kali dan tidak sesuai dengan prosedur.

“Saya merasa sangat diintimidasi karena saya telah dipidanakan lalu mendapat skorsing lagi,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Musafir Pababbari mengatakan, ia tidak mencampuri persoalan pidana dan menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian.

Menyoal sanksi akademik Musafir menuturkan, itu merupakan kewenangan UIN Alauddin Makassar. Lanjut, ia menjelaskan mekanismenya melalui Komisi disiplin (Komdis). Jadi apapun yang menjadi keputusan Komdis baik dalam prosesnya maupun hasilnya, Rektor tidak akan mengintervensi.

“Jadi ingat, saya tidak pernah mengintervensi Komdis, jadi apapun yang dihasilkan Komdis, itu yang saya eksekusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rektor UIN Alauddin Makassar menyatakan, surat keputusan yang dikeluarkan Komdis tidak cacat struktural dan sudah sesuai. Pun, jika ada pihak yang merasa SK yang dikeluarkan Komdis cacat hukum maka dapat membawa ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi kalau anak-anak ku sekalian merasa ada cacat hukumnya, silahkan tindak lebih lanjut di PTUN, saya tunggu di sana,” ucapnya.

Senada dengan hal tersebut, WR III Prof Aisyah Kara menjelaskan, mahasiswa yang tergabung dalam aksi dapat membuat surat kepada Rektor sebagai bahan pertimbangan untuk ditinjau kembali oleh Rektor.

“Saya akan mempertegas apa yang dikatakan Rektor bahwa surat dibuatkan kepada Rektor sebagai bahan pertimbangan, itu saja,” tutupnya.

Setelah itu, baik Rektor maupun WR III meninggalkan puluhan mahasiswa di depan Rektorat.

Penulis : Laras Ramdani
Editor : Suhairah Amaliyah

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami