Washilah – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar (Amuk) mendesak Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Mardan M.Ag tandatangani perjanjian pelaksanaan konferensi pers untuk menyikapi pernyataan Prof Mahfud MD yang disampaikan di Acara Talksow Indonesia Lawyesr Club (ILC, beberapa hari yang lalu.
Perjanjian tersebut berisi, akan melakukan konferensi pers pada hari Rabu, 27 Maret 2019 disertai materai.

Namun, Prof Mardan menolak menandatangani perjanjian tersebut karena menurutnya hal itu diluar wewenangnya.
“Bukan wewenang saya untuk menandatangani perjanjian itu, tapi saya berjanji akan menyampaikan isi perjanjian pada Pak Rektor,” ucapnya.
Mahasiswa yang berdemonstrasi tidak merasa puas dengan pernyataan Prof Mardan, kemudian terus mendesak agar Prof Mardan menandatangani surat perjanjian tersebut.
Barulah Kasubag Humas Ismi Sabariah menerima telepon dari Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Musafir Pababbari akan melaksanakan konferensi pers sepulangnya dari Halmahera, Maluku.
“Saya baru saja mendapat telepon dari pak Rektor, beliau berjanji sepulangnya dari Halmahera akan melakukan konferensi pers pada hari Rabu,” jelasnya.
Penulis: Laras Ramadhani











