Salah Perkiraan, UKT-BKT Hanya Subsidi Setengah Biaya KKL IP

Facebook
Twitter
WhatsApp
Ilustrasi | Okezone.com
Ilustrasi | Okezone.com
Ilustrasi | Okezone.com

Washilah— Meski sudah menerapakan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT), pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF) masih membebankan separuh biaya kepada mahasiswa.

UKT-BKT hanya mensubsidi separuh biaya KKL sebanyak Rp 150.000 setiap mahasiswa. Sedangkan biaya keseluruhan setiap peserta KKL sebesar Rp 310.000. Akibatnya, peserta KKL harus menanggung beban sebesar Rp 160.000 per mahasiswa.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia nomor 96 tahun 2013 tentang UKT-BKT. Pada pasal 1 dijelaskan, UKT adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di Perguruan Tinggi Agama Negeri untuk program diploma dan sarjana.

Inilah yang kemudian membuat Ketua Himpunan Mahasiswa Politik (Himapol), Andi Riska Andriani merasa ada yang janggal.

“Di awal penyampaian sudah dikatakan ada UKT-BKT yang menutupi anggaran, namun ketika pelaksaan sosialisasi KKL di Lecture Theater (LT) dikatakan ada penambahan Rp 160.000,” ujarnya.

Sementara itu menurut Ketua Jurusan Ilmu Politik FUF Dr Syarifuddin Jurdi S Sos, langkah ini diambil karena ada kesalahan perhitungan.

“Perkiraan awal UKT-BKT memang mampu menutupi biaya PPL, namun ternyata tidak sesuai anggaran yang diperkirakan,” ungkapnya kepada reporter Washilah saat ditemui di Gedung FUF, Kamis (09/06/2016)

Penulis: Epi Aresih & Asrullah
Editor: Fadhilah Azis

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami