Washilah — Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar adakan Seminar Legislatif Nasional dengan tema “Revisi RUU KUHAP Sebuah Urgensi Nasional Dalam Mewujudkan Keadilan” yang berlangsung di Gedung Auditorium UIN Alauddin Makassar, Selasa (17/06/2025).
kegiatan ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dr Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, Ketua Dewan Kehormatan DPC PERADI Makassar Dr Tadjuddin Rachman, Kabidkum Polda Provinsi Sulawesi Selatan Kombes Pol Ade Indrawan yang diwakili oleh Dr Heriyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim yang diwakili oleh Soetarni, dan Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum Muh Amiruddin.
Disela-sela pemaparannya Dr Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim menyampaikan ada 2 hal yang menjadi pintu utama yang harus masuk ke dalam pasal-pasal di RUU KUHAP tentang mengintegrasikan teknologi digital dan menciptakan rasa keadilan masyarakat.
“Tentu ada keinginan kita untuk mengadaptasikan dengan perkembangan zaman now, yang dulunya belum ada teknologi digital, itu yang mesti diintegrasikan, dan yang dulu masih mengedepankan hukuman kita kemudian mau mengubah atau ingin ada perspektif lain untuk menciptakan rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.
Pemateri selanjutnya, Muh Amiruddin menyampaikan dampak yang akan terjadi jika RUU KUHAP tidak direvisi sulit untuk mewujudkan keadilan
“jika RUU KUHAP tidak kita revisi, atau kita hanya menggunakan yang tahun 1981 itu menurut saya sulit untuk mengatur masyarakat, sulit untuk mewujudkan yang namanya keadilan bagi masyarakat yang selalu berkembang,” ucapnya.
kemudian, Soetarni dalam pemaparannya berharap dengan adanya Restoratif Justice dapat menciptakan asas yang ada dalam hukum pidana.
“Diharapkan dapat menciptakan asas yang ada dalam hukum pidana yaitu peradilan cepat, sederhana, dan biaya hidup itu yang kita inginkan,” harapnya
Penulis: Sarliana
Editor: Hardiyanti











