Washilah — Sejumlah mahasiswa UIN Alauddin Makassar gelar diskusi publik dalam kegiatan Solidaritas Perlawanan Dehumannisasi Pendidikan di pelataran Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar, Kamis (12/6/2025).
Rangkaian kegiatan dibuka dengan parade teatrikal yang menampilkan kritik simbolik atas pembatasan ruang gerak dan ekspresi di lingkungan akademik. Usai parade, acara berlanjut dengan diskusi publik yang menghadirkan tiga pemateri untuk membedah arah kebijakan pendidikan nasional serta peran kampus dalam proses dehumanisasi mahasiswa. Kegiatan kemudian ditutup dengan panggung bebas ekspresi dan stand up comedy.
Salah satu pemateri, Ardan dalam penyampaiannya menekankan bahwa pembatasan-pembatasan yang muncul di kampus hari ini adalah bagian dari kebijakan yang lebih besar yakni proyek negara yang mendorong otonomi kampus dalam arah neoliberal.
“Negara mendorong kampus untuk mandiri secara anggaran dan regulasi. Tapi dampaknya, mahasiswa didorong jadi komoditas, bukan manusia. Mereka dicetak untuk pasar global, bukan untuk berpikir,” ucapnya.
Ia juga menyinggung bahwa kebijakan seperti SE 3652 telah secara perlahan mematikan kesadaran kritis mahasiswa. Ruang-ruang ekspresi makin menyempit, sementara aktivitas kelembagaan menurun drastis sejak aturan itu diberlakukan.
“Kita harus jujur bertanya, kenapa kita bisa kalah? Kenapa kesadaran perlawanan itu bisa dikalahkan oleh sistem yang menindas kita? Kalau gerakan kita tidak organik dan hanya terpaku pada satu dua kelompok, maka kita akan terus dipukul mundur,” katanya.
Salah satu penyelenggara kegiatan Yuda (bukan nama sebenarnya) menuturkan tema ini diangkat sebagai respons terhadap maraknya kebijakan kampus yang dianggap merepresi aktivitas mahasiswa. Dehumanisasi dalam konteks ini dimaknai sebagai proses sistematis yang menggeser posisi mahasiswa dari subjek menjadi objek pendidikan didorong sekadar untuk tunduk pada aturan, memenuhi target birokrasi, dan akhirnya disiapkan sebagai tenaga kerja murah tanpa kesadaran kritis.
Ia mengungkapkan bahwa diskusi ini lahir dari keresahan kolektif mahasiswa akan ekosistem kampus yang kian sunyi dari aktivitas intelektual dan gerakan kebudayaan. Ia menilai bahwa sejumlah kebijakan birokratif, termasuk SE 3632, telah membungkam ruang distribusi gagasan mahasiswa.
“Kami melihat ada kekosongan ruang gerak yang disebabkan oleh pembatasan struktural. Aktivitas kelembagaan mulai melemah, mahasiswa kehilangan keberanian untuk memproduksi narasi tandingan. Padahal kampus semestinya menjadi ruang dialektika, bukan tempat penjinakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menghidupkan kembali nalar kritis mahasiswa melalui ruang kolektif yang terbuka dan organik.
“Kami ingin melahirkan narasi tandingan terhadap kebijakan kampus yang membungkam, sekaligus membentuk gerakan kebudayaan yang tidak kaku. Bukan hanya protes, tapi juga menawarkan wacana alternatif yang tumbuh dari realitas mahasiswa sendiri,” tegasnya.
Penulis: Nurul Emil Dayani
Editor: Hardiyanti











