Tak Cabut Gugatan, Nilai KKN Jadi Sasaran

Facebook
Twitter
WhatsApp
Suasana di dalam ruang persidangan, Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat saat menyerahkan berkas ke Majelis Hakim, Pada Kamis (6/3/2025). | Foto: Washilah - Nur Rahmah Hidayah.

Washilah — Alhaidir, mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, diduga mendapat tekanan dari Wakil Dekan (WD) III FTK untuk mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak, ia terancam tidak mendapatkan nilai Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Alhaidir yang kerap disapa Aldi, salah satu dari 31 mahasiswa yang diskorsing karena menyampaikan aspirasi di muka umum. Karena tidak menerima keputusan kampus yang menurutnya tidak benar, dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Aldi melayangkan gugatan di PTUN.

Dalam wawancaranya, mahasiswa semester 8 itu mengungkapkan bahwa dirinya diminta mencabut gugatannya. Jika tidak, ia tak akan mendapatkan nilai KKN. Tak berhenti di situ, Aldi juga mengatakan bahwa pihak jurusan menghubungi orang tuanya guna membujuk Aldi mencabut tuntutannya.

“Ini anakta tidak mau nacabut gugatannya. Sedangkan temannya yang lain sudah cabut gugatan, baru dia bilang ke orang tuaku, mungkin lewat kita ini Aldi bisa cabut gugatan,” ucapnya menirukan pihak jurusan.

Tidak hanya itu, Aldi juga dilaporkan oleh WD III FTK, Ridwan Idris, kepada Dewan Kehormatan Universitas (DKU) dengan tudingan pemalsuan stempel dan tanda tangan. Sidang terkait tuduhan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Maret pukul 11.00 Wita.

“Dia katakan stempel dan tanda tangan saya tiru. Padahal kemarin saya lakukan pendaftaran secara online, stempel dan tanda tangan langsung ada. Terus berkasku lulus,” tegasnya.

Hasbi, pegiat hukum LBH Makassar, juga selaku kuasa hukum Aldi, mengatakan dalam sidang PTUN pada 5 Maret kemarin, terungkap bahwa Aldi sudah mengikuti KKN karena secara administratif dinyatakan memenuhi syarat. Namun, dalam persidangan, fakta menunjukkan bahwa WD III FTK mengancam tidak akan menginput nilai KKN jika gugatan tidak dicabut.

“Ini kan sudah merugikan (Aldi). Dia sudah membayar untuk mengikuti KKN, tetapi nilainya tidak diinput juga oleh kampus. Ini bukti yang terang bahwa kampus tidak profesional dan proporsional dalam menyelesaikan masalah,” ucap Hasbi.

Mengenai pernyataan Aldi Washilah berupaya mengonfirmasi kepada WD III FTK. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon terkait dugaan tersebut.

Penulis: Redaksi

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami