Masa Transisi, Prof Hamdan Perpanjang Jabatan Wakil Rektor hingga Ketua Lembaga

Facebook
Twitter
WhatsApp
Rektorat UIN Alauddin Makassar. Foto: Washilah-Arsip

Washilah – Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, perpanjang masa jabatan Para Wakil Rektor, Dekan, Direktur Program Pascasarjana serta Ketua Lembaga di lingkup kampus yang tertuang dalam Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 515 Tahun 2023.

Prof Hamdan mengambil keputusan ini karena adanya masa transisi yang dianggap perlu untuk memastikan kelancaran roda organisasi kampus.

Sekadar diketahui, masa jabatan Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, dan Ketua Lembaga berakhir pada Senin, 14 Agustus 2023.

Keputusan ini berlaku hingga terpilihnya pejabat definitif untuk mengisi posisi-posisi strategis tersebut.

Adapun mereka yang diperpanjang masa jabatanya antara lain, Prof Mardan sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Wahyuddin sebagai Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan.

Kemudian Prof Darussalam sebagai Wakil Rektor Kemahasiswaan, Prof Kamaluddin Abunawas sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga.

Prof Muammar Muhammad Bakry sebagai Dekan Fakuktas Syariah dan Hukum, Prof Marjuni sebagai Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Dr Muhsin sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Dr Hasyim Haddade sebagai Dekan Fakultas Adab dan Humaniora.

Dr Firdaus sebagai Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Prof Muhammad Halifah Mustami sebagai Dekan Fakultas Sains dan Teknologi, Prof Abustani Ilyas M Ag sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Dr dr Syatirah sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Prof Ghalib sebagai Direktur Pascasarjana.

Prof Muhammad Ramli sebagai Ketua LP2M dan Prof Achmad sebagai Ketua LPM UIN Alauddin Makassar.

Editor: Irham Syahril

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami