Renovasi PKM, WR III Instruksikan Pengosongan Gedung

Facebook
Twitter
WhatsApp

Washilah -Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan dan alumni, Prof.Dr.Darussalam mengeluarkan surat edaran No. B-1960 /Un.06.I//PP.00.09/5/2021 tentang pengosongan ruangan dan pelarangan aktifitas di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) selama proses renovasi PKM berlangsung, Selasa (25/05/ 2021)

Surat edaran tersebut dikeluarkan tanggal 21 Mei 2021. Ditujukan pada Ketua Senat Mahasiswa Universitas (Sema U), Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema U) dan Para ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Sebagai bentuk tindak lanjut realisasi renovasi PKM.

Diketahui sebelumnya, Wacana Renovasi PKM telah disampakan oleh Prof Darussalam melalui sambutannya saat pelantikan Lembaga Kemahasiswaan (LK) dan UKM Tingkat Universitas pada tanggal 02/03/2021.

Saat ditemui langsung dalam ruangannya, Eks Dekan Fakultas Syariah dan Hukum tersebut mengungkapkan ada tiga poin fokus renovasi PKM diantaranya, penataan kembali penempatan, fungsionalisasi dan terakhir instalasi ulang jaringan listrik.

“Memang penampakan gedung PKM dari luar sangat kurang layak dibanding dengan gedung -gedung yang ada disekitarnya. lantai dua dan tiga ada dua ruangan pertemuan yang tidak bisa di fungsi kan lagi, Jaringan listrik juga perlu instalasi ulang karena berisiko korslet,”tuturnya.

Lanjut, Ia menekankan agar pengurus lembaga dan sejajaran mampu merawat kebersihan lingkungan terlebih akan ada penambahan ketinggian tanah sebagai solusi mengatasi banjir di PKM.

“Nanti akan ada penimbunan satu tangga jadi akan rata dengan jalan sebagai solusi mengatasi banjir, selain itu sekitaran PKM akan ditanami bunga supaya indah dilihat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua umum UKM Tapak Suci Hajrawati mengaku belum ada pengosongan ruangan dari UKM Tapak Suci sebagai tindak lanjut surat edaran. Selain menumpuknya barang pengosongan ruangan juga belum dilakukan oleh UKM lain.

“Pengosongan ruangan agak susah dilakukan soalnya banyak barang dan belum tau mau disimpan di mana,” pungkasnya.

Penulis : Nur Afni Aripin (Magang) 

Editor : Agil Asrifalgi

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami