Oleh : Sulfikar.A
Corona Virus Disease 2019 atau biasa kita sebut Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernapasan akut corona virus 2 (SARS-CoV-2). Wabah ini pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok pada bulan Desember 2019 dan menyebar secara global hingga akhirnya menjadi pandemi.
Pada saat yang bersamaan pula media sudah mulai banyak menampilkan berita terkait dengan perkembangan pandemi covid-19, juga berita yang bersifat himbauan untuk tetap berada di rumah saja untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi ini, karena dampak dan juga konsekuensi yang diberikan sangat berakibat fatal bahkan beresiko pada kematian, sehingga tak sedikit orang yang dibuat panik akibat hadirnya pandemi covid-19 ini.
Seiring berjalannya waktu, tepat pada tanggal 2 Maret 2020, dua orang WNI teridintefikasi positif covid-19 di Depok, hingga pada akhirnya perkembangan kasus covid-19 di Indonesia terus melonjak bahkan menyebar di tiap tiap daerah, karena pemerintah terlalu banyak bercanda dan sepertinya sudah ingin lepas tangan perihal pandemi ini, terlalu sibuk membahas pengesahan RUU yang sama sekali tidak bermanfaat, justru merugikan banyak orang, hingga pada akhirnya lupa atas dampak yang kemudian diberikan oleh pandemi ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya. Aturan pelaksanaan dari PP tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, PSBB meliputi Peliburan sekolah dan tempat kerja, Pembatasan kegiatan keagamaan, Pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum, Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, Pembatasan moda transportasi, dan Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan kemanan.
Mungkin PSBB cukup efektif bagi pekerja kantoran, namun bagaimana dengan pekerja lepas atau buruh informal, seperti kuli bangunan, supir pete-pete, juru parkir dan lain sebagainya, yang harus keluar rumah demi menghidupi hidupnya, terus ingin dibatasi dengan kebijakan dan segala macam konsekuensinya. Juga masih ada buruh pabrik yang bekerja sampai hari ini, seperti pabrik nikel di Morowali.
Kenapa mereka masih bekerja dan belum di liburkan, Mereka juga manusia, tidak kebal dengan penyakit apalagi virus yang sangat mengancam nyawa, atau mungkin para buruh pabrik belum diliburkan karena sirkulasi kapital tidak akan berjalan, manalagi pembagian sembako yang tidak menyeluruh, sedang media televisi sibuk menampilkan berita tentang kebaikan negara yang penuh dengan manipulasi dan kepentingan. Mungkin ini yang dikatakan Noam Chomscy bahwa tak ada yang mampu menggiring opini media, atau mungkin kekerasan simbolik ala Bordieu yang memaksa kita untuk ikut kepada orang berpangkat.
Jadi bisa kita simpulkan bahwa negara hari ini tidak mengabdi kepada seluruh kepentingan umum namun hanya mengabdi kepada kepentingan kelas kelas sosial tertentu saja, mungkin ini adalah bentuk realisasi dari perkataan Lenin bahwa negara hadir sebagai alat pengontrol kelas, antara kelas borjuis dan proletar.
Panjang umur hal-hal baik
Menulis hanya ketika lapar !
*Penulis Merupakan Mahasiswa Jurusan Peradilan Agama Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Semester IV.











