Bincang Isu IPPS UIN Alauddin Ulas Urgensi RUU Perampasan Aset

Facebook
Twitter
WhatsApp
Pemaparan salah satu pemateri dalam kegiatan Bincang Isu yang diselenggarakan IPPS UIN Alauddin di di Ngunjuk Kopi & Kuliner, Selasa (14/10/2025). | Foto: Washilah-Muh Arya Ramli (Magang).

Washilah — Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) UIN Alauddin Makassar menggelar Bincang Isu bertajuk “Bincang Isu RUU Perampasan Aset: Harapan Baru atau Masalah Baru?” di Ngunjuk Kopi & Kuliner, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber, yakni Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Makassar, Ridwan, Advokat dan Konsultan Hukum, Ashar Hasahuddin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Megarezky, Syamsul Rijal Serta ketua umum Senat Mahasiswa FSH, Aqil Abdan Syakuran.

Ketua Pelaksana kegiatan, Afandi Baros menuturkan kegiatan ini hadir sebagai bentuk pengawasan mahasiswa terhadap kebijakan publik.

“Kita sebagai mahasiswa hukum ingin mengawal RUU Perampasan Aset ini agar bisa menjadi solusi untuk tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Megarezky, Syamsul Rijal dalam pemaparannya menyoroti mekanisme hukum gugatan perdata yang berbelit dan memakan waktu bertahun-tahun.

“Dengan RUU ini, aset bisa disita tanpa menunggu putusan pengadilan pidana terlebih dahulu,” jelasnya

Lebih lanjut, Syamsul memaparkan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi terobosan penting dalam sistem peradilan Indonesia yang akan mempermudah kerja penegak hukum dalam menyelamatkan aset negara yang dikorupsi

“Sekaligus memulihkan kerugian negara dengan lebih efektif,” tambahnya.

Salah satu peserta diskusi, Saipul mengatakan pentingnya transparansi dalam implementasi RUU nantinya.

“Masyarakat harus tahu apakah aset yang disita benar-benar akan digunakan untuk pembangunan atau justru untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Penulis: Muh Arya Ramli (Magang)
Editor: Hardiyanti

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami