Washilah — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Alauddin Makassar menggelar Dialog Perlawan bertajuk “September Hitam: Luka Historis, Krisis Hukum, dan Femisida-Menolak Lupa 17+8 Bergerak Bersama Rakyat” di Pelataran FAH, Kamis (25/9/2025).
Salah satu pemateri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Ian Hidayah Anwar dalam pemaparannya mengatakan September merupakan bulan penuh kisah kelam dengan banyak tragedi pembunuhan, khususnya pasca 1965. Ia bahkan menyebut pembantaian kala itu sebagai salah satu yang paling kejam, melebihi genosida Hitler.
“Karena Hitler jelas siapa musuhnya, seperti orang Yahudi. Sedangkan Indonesia di bawah pemerintahan Soeharto jelas membunuh orang tak bersalah, bahkan menculik hingga sekarang tidak terlihat,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, kekerasan yang dialami masyarakat miskin bukan disebabkan karena mereka tidak mau bekerja, melainkan karena adanya dua bentuk kekerasan, yakni kekerasan moral dan kekerasan struktural. Kedua hal tersebut membuat masyarakat sulit memperoleh haknya sebagai warga negara.
“Hal yang paling memungkinkan melahirkan kekerasan struktural adalah mereka yang bekerja dalam struktur tersebut,” jelasnya
Salah satu peserta, Fadhil saat sesi tanya jawab menyinggung Surat Edaran (SE) 3652 yang dianggap sebagai bentuk kekerasan struktural di lingkup kampus UIN. Ia menilai mahasiswa tidak seharusnya dibungkam ketika menyuarakan haknya sebagai agent of control.
“Kita sudah membayar UKT dan BKT, tapi kenapa ketika menyuarakan terkait fasilitas yang layak harus dibatasi berlipat-lipat bahkan melalui SE 3562 oleh pimpinan” ucapnya.
Fadhil juga menyinggung kasus skorsing mahasiswa pada 16 April 2025 yang diduga telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) dengan pendampingan LBH.
“Kemarin saya sempat ikut turun aksi mengawal kasus Aldi, namun belum mengetahui sepenuhnya terkait kekalahan korban skorsing tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ian menyebut adanya kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan sehingga Alhaidi, mahasiswa yang diskorsing, dinyatakan kalah dalam persidangan. Padahal unsur SOP sudah jelas menunjukkan bahwa surat skorsing tersebut tidak memiliki kejelasan.
Penulis: Atma Sudarminata Bahari (Magang)
Editor: Hardiyanti











