Hukum Adat dan Isu Lingkungan Jadi Bahasan Utama di PKMIH HMJ IH

Facebook
Twitter
WhatsApp
Pemaparan salah satu pemateri, Ashabul Kahfi, pada kegiatan PKMIH 2025 yang berlangsung di Lt Universitas, Kampus II UIN Alauddin Makassar, Kamis, (10/7/2025). | Foto: Istimewa.

Washilah — Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum (IH) UIN Alauddin Makassar menggelar Pendidikan Khusus Mahasiswa Ilmu Hukum (PKMIH) dengan tema “Gerak Rekontruksi: Menjadi Sulawesi Selatan sebagai Kiblat Dunia dalam Pelestarian Lingkungan” yang berlangsung di Lecture Theater (LT) Universitas, Kampus II UIN Alauddin, Kamis, (10/7/2025).

Pada kegiatan ini materi utama yang disajikan menyoroti tantangan pengelolaan sumber daya alam serta kearifan lokal Suku Kajang dalam menjaga hutan.

Pemateri pertama, Ashabul Kahfi dalam pemaparannya menegaskan pentingnya kesadaran intelektual dalam menghadapi realitas adat dan lingkungan.

“Sebagai orang yang berilmu di depan orang-orang adat di sana pasti kita lebih bisa memilih yang mana baik dan benar,” ujarnya.

Ia mencontohkan prinsip hidup masyarakat Kajang, yaitu kamase-maseang sebagai landasan ekologis yang kuat dalam menjaga alam.

“Prinsip ini bukan artinya mengemis tapi lebih ke prinsip kesederhanaan, ambil sesuai dengan kebutuhan saja,” jelasnya.

Sementara itu pemateri kedua, Ade Dermawan Basri dalam pembahasannya menegaskan bahwa hukum adat diakui secara konstitusional. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui eksistensi masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional mereka selama tidak bertentangan dengan hukum nasional.

“Hukum di Indonesia mengakui keberadaan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang telah berlaku,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, Ade mengajak mahasiswa memahami bahwa pelestarian lingkungan tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga melalui penghormatan terhadap kearifan lokal dan integritas moral.

Penulis: Aliah. A (Magang)
Editor: Hardiyanti

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami