HMJ TI Bahas Polemik SE 259 melalui Kelas Advokasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Perwakilan LBH Makassar, Ijan, pada kelas advokasi, di pelataran belakang Gedung F, Jum'at (20/9/2024). | Foto: Washilah - Mochtar Luthfi Alanshari

Washilah – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Teknik Informatika Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Alauddin Makassar bahas polemik SE 259 tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa di lingkungan kampus melalui Kelas Advokasi, di pelataran belakang Gedung F, Jumat (20/9/2024).

Kegiatan ini menghadirkan tiga pemantik, yaitu Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) FST Muh. Azhar, Senat Mahasiswa (Sema) FST Muh. Taslim Sultan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Ijan.

Muh Azhar mengatakan bahwa, Dema FST telah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menanggapi Surat Edaran (SE) 259 yang saat ini menjadi momok di UIN Alauddin Makassar.

“SE 259 sangat bertolak belakang dengan undang-undang, yaitu setiap orang berhak berpendapat, ” ungkapnya.

Lebih Lanjut, Azhar mengatakan akan membuat petisi menolak SE 259 dan mengumpulkan data yang terstruktur, komprehensif untuk melakukan audiensi dengan birokrasi kampus.

Sementara itu, Muh Taslim Sultan mengatakan, poin terkait izin yang tertera pada SE 259 menimbulkan banyak pertanyaan oleh mahasiswa, karena dapat ditafsirkan antara diizinkan atau tidak diizinkan.

“Tentu ini menjadi masalah utama jika ketiadaan perizinan untuk menyampaikan aspirasi, dan ini menjadi pembatasan hak berpendapat, ” tegasnya.

Perwakilan dari LBH Makassar, Ijan, mengungkapkan bahwa di UIN Alauddin bukan hanya anti demokrasi, tapi tempat tidak nyaman bagi semua orang. Ia juga mengatakan tidak bahwa SE 259 ini memang haruslah ditolak.

“Sekelas Kapolri saja, semua warga negara tidak ada minta izin, semua bebas berpendapat, kenapa kita harus tunduk kepada birokrasi terkait penyampaian aspirasi, ” jelasnya.

Penulis : Faiz Dito (Magang)
Editor: Sriwahyuni

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami