Washilah – Aliansi UIN Alauddin Makassar melakukan konferensi pers sebagai upaya hukum untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 259 dan Surat Keputusan (SK) skors terhadap mahasiswa, di Lobby Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Kamis (29/8/2024).
Kepala Divisi Perkara dan Legasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), Syamsul Rijal mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mendampingi sekitar 10 orang dari 3 fakultas, diantaranya Fakultas Ekonomi dan Bisnis islam (FEBI), Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK).
Syamsul mengatakan bahwa kampus mengalami krisis demokrasi karena hak kebebasan berekspresinya tidak tersalurkan akibat SE Nomor 259 dan ini melanggar prinsip prinsip HAM.
“Kami PBHI melihat dari sudut pandang HAM itu melanggar prinsip-prinsip, karena kebebasan menyampaikan pendapat itu sudah dijamin dalam konstitusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia melihat kejadian ini menjadi serius karena hanya ada beberapa tempat kita tidak boleh menyampaikan pendapat yaitu stana negara, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan, dan bandara.
Terkahir, ia mengatakan perkembangan kejadian tersebut masih menunggu upaya hukum dan harus ajukan banding terlebih dahulu.
” Kami masih menunggu respon dari pihak rektorat dan dekan,” ucapnya.
Penulis: Faiz Dito (Magang)
Editor: Sriwahyuni