Washilah – Mahasiswa UIN Alauddin Makassar mengaku resah dengan adanya beberapa oknum dosen yang mewajibkan mahasiswa membeli buku sebagai syarat mengikuti mata kuliah yang diampu dosen bersangkutan.
Hal itu salah satunya diungkapkan oleh mahasiswa Akuntansi, Burhan (bukan nama sebenarnya). Ia mengaku keberatan dengan adanya transaksi jual beli buku yang diwajibkan kepada mahasiswa. Terlebih lagi katanya, buku tersebut dijual dengan kisaran harga Rp 100 ribu dan harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan.
“Keberatan ka saya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa buku ini sebenarnya tidak wajib dibeli dari dosen bersangkutan, karena para mahasiswa bisa menyiasati dengan meminjam buku dari seniornya.
“Dia bilang beda referensinya dari tahun ke tahun yang dia pakai, terus pas datang ini buku samaji bentuknya sama yang dipakai senior tahun lalu,” jelasnya.
Senada dengan itu, salah satu mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Cantika (bukan nama sebenarnya) mengalami hal serupa. Ia membeberkan setelah membeli buku dari dosen, mahasiswa diiming-imingi nilai tinggi.
“Seakan-akan nilai bisa dibeli. Kukira nilai itu untuk mengukur pengetahuan mahasiswa, belum tentu itu buku yang dibeli mahasiswa, dibaca baik-baik,” jelasnya.
Ia juga berharap dosen lebih jelas dan transparan dalam memberikan nilai kepada mahasiswa, karena nilai sangat berpengaruh bagi mahasiswa ke depannya.
“Kalaupun ada buku yang harus dibeli, jangan disangkut-pautkan dengan nilai,” harapnya.
Mengacu pada kebijakan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 Pasal 11 menyatakan bahwa pendidik di satuan pendidikan melarang menjual buku baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pelajar.
“Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerauh, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen”
Menanggapi hal tersebut, Wakil Dekan I bidang Akademik FEBI, Dr Rahman Ambo Asse mengatakan bahwa untuk sementara waktu ia menyerahkan masalah ini kepada Ketua Jurusan yang bersangkutan agar diselesaikan secara internal.
Ia juga menegaskan apabila transaksi jual beli buku terbukti benar diwajibkan oleh dosen bahkan hingga mengancam, maka ia akan memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada oknum dosen tersebut.
“Kalau dia mengancam hingga tidak memberikan nilai bagi yang tidak membeli buku, baru kita berikan teguran,” ujarnya.
Ketua Jurusan Akuntansi, Dr Lince Bulutoding menyatakan bahwa ia tidak setuju dengan hal ini, karena masih banyak jalan untuk mendapatkan materi yang sama selain membeli buku dari dosen.
“Bisa dipinjam dari seniornya, bisa dipinjam dari perpustakaan, ataukah bisa cari materi dari internet,” ujarnya.
Dr Lince menyampaikan akan mengantisipasi hal ini dengan cara mengevaluasi dosen dalam mengajar dan lebih selektif dalam memilih dosen.
“Saya menjadikan ini sebagai pelajaran besar, dan akan menyaring dosen yang masuk ke akuntansi,” katanya.
Penulis: Muh Nur Fathun Naim Syaiful (magang)
Editor: Nabila Rayhan