Washilah – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 73 UIN Alauddin Makassar, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Bajeng, melakukan Penyuluhan Hukum Pernikahan Dini, di MTS Muhammadiyah Lempangang, Rabu (23/8/2023).
Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja mahasiswa KKN Desa Panciro yang mengangkat tema bertajuk “Menelisik Pernikahan Dini dalam Perspektif Religion and Law”.
Pemateri, Putri Rezkya Novita Ramadani menyebutkan sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi tentang hukum perkawinan di Indonesia, usia minimum untuk menikah, dan dampak pernikahan dini.
“Selain itu, diharapkan kesadaran anak usia dini tentang pentingnya menikah di usia yang matang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesiswaan MTS Muhammadiyah Lempangang, Sahri Mulya, mengatakan melalui sosialisasi ini dapat mencegah peningkatan pernikahan dini.
“Sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk siswa mengetahui dampak buruk yang ditimbulkan ketika menikah diusia muda,” pungkasnya.
Penulis: Dinda Lestari (Magang)
Editor: Nabila Rayhan