Washilah – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum (IH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar laksanakan Penyuluhan Hukum di Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Rabu (23/8/2023).
Kegiatan yang mengangkat tema “Masyarakat Sadar Hukum dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Maju” itu akan berlangsung selama tujuh hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 28 Agustus 2023 mendatang.
Penyuluhan ini berfokus pada kegiatan lapangan berupa riset, observasi pemahaman masyarakat tentang hukum, pendidikan anak desa, Forum Bincang Masyarakat (Forbinmas), serta rekomendasi kebijakan kepada pemerintah desa.
Adapun Mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini sebelumnya telah dibekali materi melalui Pendidikan Khusus Mahasiswa Ilmu Hukum (PKMIH) beberapa waktu lalu.
Ketua panitia, Mursil Akhsam, mengungkapkan, penyuluhan hukum ini merupakan program kerja dari bidang advokasi dan humas.
Mursil juga menambahkan, kegiatan ini didasari kesadaran mahasiswa IH terhadap pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat.
“Kurangnya sosialisasi, edukasi terhadap masyarakat tentang hukum jadi, sebagai mahasiswa hukum sudah menjadi tanggung jawab kami memberikan edukasi dan pemahaman mengenai hukum,” ungkapnya.
Lanjut, ia berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa dan masyarakat Desa Parigi dapat memperoleh pemahaman yang baik mengenai hukum.
Sekretaris Panitia, Ahmad Mun’im Al Anshari juga berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mengajak masyarakat untuk taat pada aturan hukum yang berlaku.
“Juga harus paham terkait dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya.
Penulis: Rosdiana (Magang)
Editor: Nabila Rayhan