UIN Alauddin Keluarkan SK Pemotongan UKT Semester 9 ke Atas, Berikut Rinciannya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Rektorat UIN Alauddin Makassar. Foto: Washilah-Arsip

Washilah – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester sembilan ke atas.

SK itu berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) pada Senin, 24 Juli 2023. SK ini diterbitkan setelah sebelumnya menuai desakan dari mahasiswa melalui aksi unjuk rasa.

Menanggapi dikeluarkannya SK tersebut, Ketua Dema U, Jumardi mengatakan keputusan mengenai masa berlaku dari keringanan UKT tersebut tidak sesuai dengan yang mereka harapkan.

“Sesuai dengan apa yang kami aspirasikan bahwa SK tersebut dikeluarkan secara permanen agar masalah UKT semester sembilan ke atas ini tidak menjadi polemik di setiap tahunnya,” tegasnya.

Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi tersebut juga menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap adanya pembatasan bagi mahasiswa semester sembilan ke atas.

“Hal ini sangat tidak objektif ketika ada bentuk pembatasan kepada mahasiswa, sedangkan kondisi mahasiswa dalam proses penyelesaian skripsinya melalui proses penelitian dan waktu yang berbeda-beda,” tandasnya.

Dari SK yang diterima Washilah berikut rinciannya:

– Mahasiswa aktif yang menunggu proses yudisium, maka diberikan keringanan UKT sebesar 100% dari nominal UKT yang telah ditetapkan;

– Mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian munaqasyah maka diberikan keringanan UKT sebesar 50% dari nominal UKT yang telah ditetapkan;

– Mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian hasil maka diberikan keringanan UKT sebesar 30% dari nominal UKT yang telah ditetapkan;

– Mahasiswa aktif yang sudah ujian proposal dan bebas nilai mata kuliah tertinggal, maka diberikan keringanan pembayaran UKT sebesar 25% dari nominal UKT yang telah ditetapkan;

– Mahasiswa aktif yang sudah bebas kuliah tertinggal dan belum ujian proposal, maka diberikan keringanan pembayaran UKT sebesar 20% dari nominal UKT yang telah ditetapkan.

Editor: Nabila Rayhan

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami